STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI
Sesuai dengan Peraturan Komisi Infromasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi Wajib:
- Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar
- Mudah dipahami; dan
- Mempertanggungjawabkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat
Pengumuman disebarluaskan melalui :
- Papan Pengumuman
- Laman Resmi (website) PPID yaitu: Pengadilan Agama Pekalongan (pa-pekalongan.go.id)
- Media Sosial Pengadilan Agama Pekalongan yaitu:
- Facebook: Pengadilan Agama Pekalongan Kelas IA
- Instagram: pengadilan_agama_pekalongan
- Youtube: PA Pekalongan
- Tiktok : pa_pekalongan