Tata Tertib Persidangan
1. | Berpakaian rapi dan sopan (tidak memakai jaket, kaos, topi, kacamata hitam, sandal jepit, baju ketat atau celana pendek) |
2. | Mematikan / menonaktifkan HP (handphone) selama di dalam ruang sidang |
3. | Pada saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, semua yang hadir berdiri untuk memberi hormat |
4. | Dalam ruang sidang, siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan serta bersikap sopan dan berbicara santun |
5. | Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban serta ketenangan (tidak membuat kegaduhan) dalam ruang sidang |
6. | Pengunjung sidang dilarang makan, minum, merokok, membaca koran atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan. |
7. | Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan dan mengganggu keamanan di ruang sidang |
8. | Dilarang melakukan pengambilan gambar dan perekaman audio maupun video selama persidangan kecuali atas izin Ketua Majelis Hakim |
9. | Dilarang membawa anak-anak di ruang sidang kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri sidang |
10. | Tanpa surat perintah, petugas keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang. |
11. | Tidak keluar masuk ruang sidang |
12. | Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua sidang untuk memelihara tata-tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat. |
13. | Siapapun di sidang Pengadilan, bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati tata-tertib persidangan dan setelah Hakim Ketua sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar tata-tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata-tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya. |