Prosedur berperkara Gugatan Sederhana
Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian yang sederhana "PERMA NO 4 TAHUN 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana"
Kriteria Gugatan Sederhana
*Para pihak harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama
- Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama.
- *Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus.
-
*Nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,-
PERSYARATAN
- Surat Gugatan asli;
- Jika Pemohon/Penggugat tidak dapat menulis, maka permohonan / gugatan dapat diajukan secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Agama dan yang akan memerintahkan orang untuk mencatat permohonan/gugatan tersebut (144 RBg);
- Melampirkan surat kuasa (jika menggunakan kuasa hukum) yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan;
- Bukti-Bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan/Permohonan, seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Kuasa, Akte, dll
- Penggugat adalah orang perseorangan / badan hukum;
- Adanya hubungan hukum yang menjadi dasar sengketa dengan pihak Tergugat;
- Tergugat berada dalam domisili/bertempat tinggal di wilayah hukum yang sama
- Sengketa tidak berkaitan dengan hak atas tanah atau perkara lain yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan (Persaingan Usaha, Sengketa Konsumen, Perselesihan Hubungan Industrial)
- Nilai kerugian dalam gugatan paling banyak Rp 200.000.000,-
PROSEDUR
- Mengisi formulir gugatan sederhana di kepaniteraan Pengadilan ;
- Membayar panjar biaya gugatan/permohonan melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan;
- Memberikan bukti transfer pembiayaan panjar biaya perkara kepada petugas dan menyimpan salinannya (arsip untuk penggugat/pemohon);
- Menerima tanda bukti penerimaan gugatan/permohonan
- Menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan yang disampaikan oleh Juru Sita / Juru Sita Pengganti
- Menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang ditentukan dengan membawa saksi & dokumen bukti-bukti asli
TAHAP PERSIDANGAN
- Pemeriksaan Pendahuluan
- Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
- Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
- Pembuktian;
- Putusan Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak sidang pertama
Upaya hukum dalam gugatan sederhana dikenal dengan “Keberatan” yang diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan (jika para pihak tidak hadir pada saat putusan dibacakan) dengan cara mengisi blanko permohonan keberatan di kepaniteraan pengadilan.