Rincian Radius Biaya Panggilan perKecamatan
berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Pekalongan Nomor : 1195/KPA.W11-A9/SK.HK2.5/VI/2024 tentang Penetapan Radius dan biaya Pemanggilan serta Biaya Pemberitahuan pada Pengadilan Agama Pekalongan Kelas IA berikut ini besarannya :