logo

Written by Admin on . Hits: 6249

Rincian Biaya Proses Berperkara

Berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Pekalongan Nomor : 1985/KPA.W11-A9/SK.HK2.5/XI/2024

Klik disini untuk melihat SK

 

 

 

NO URAIAN BIAYA (Rp)

KETERANGAN

I

PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT PERTAMA

1. CERAI GUGAT (NON VIA E-COURT)
  1. Biaya Pendaftaran 30.000,00 

1. Apabila masih ada sisa panjar dikembalikan, apabila kurang ditambah.

2. Dalam waktu 180 hari sisa panjar tidak diambil, akan disetor ke Kas Negara.

 

 

 

 

 

 

 

  2. Biaya Administrasi Penyelesaian Perkara (BAPP) 75.000,00 
 

3. Panggilan P + T (P.2x + T.3x @ 100.000)

500.000,00 
  4. Panggilan P + T untuk mediasi (P.1X + T.1X @ 100.000)     200.000,00 
  5. PNBP Panggilan Pertama P 10.000,00 
  6. PNBP Panggilan Pertama T 10.000,00 
  7. PNBP Pemberitahuan Putusan ke T 10.000,00 
  8. Meterai 10.000,00 
  9. Hak Redaksi 10.000,00 
  10. Pengambilan sumpah 2 saksi @ Rp. 20.000 40.000,00 
 Jumlah  

895.000,00  

 
2. CERAI TALAK (NON VIA E-COURT)
  1. Biaya Pendaftaran 30.000,00 

Apabila masih ada sisa panjar dikembalikan, apabila kurang ditambah.

Dalam waktu 180 hari sisa panjar tidak diambil, akan disetor ke Kas Negara.

 

 

 

 

 

 

 

  2. Biaya Administrasi Penyelesaian Perkara (BAPP) 75.000,00 
  3. Panggilan P dan T (P.3x + T.4x @ 100.000) 700.000,00 
  4. Panggilan P dan T untuk mediasi (P.1x + T.1x @ 100.000) 200.000,00 
  5. PNBP Panggilan Pertama P 10.000,00 
  6. PNBP Panggilan Pertama T 10.000,00 
  7. PNBP Pemberitahuan Putusan ke T 10.000,00 
  8. Materai 10.000,00 
  9. Redaksi 10.000,00 
  10. Pengambilan sumpah 2 saksi @ Rp. 20.000 40.000,00 
Jumlah  

1.095.000,00 

 
3. PERKARA PERMOHONAN/ VOLUNTER (NON VIA E-COURT)
  1. Biaya Pendaftaran (PNBP) 30.000,00   
  2. Biaya Administrasi Penyelesaian Perkara (BAPP)  75.000,00   
  3. Panggilan P.1 dan P.2 @100.000 200.000,00   
  4. PNBP Panggilan Pertama P 10.000,00   
  5. PNBP Panggilan Pertama T 10.000,00   
  6. Meterai 10.000,00   
  7. Hak redaksi (PNBP) 10.000,00   
  8. Pengambilan sumpah 2 saksi @ Rp. 20.000 40.000,00   

Jumlah

385.000,00   
4.  PANJAR BIAYA CONTENTIOS VIA E COURT 
  1. Biaya Pendaftaran (PNBP) 30.000,00

1. Apabila masih ada sisa panjar dikembalikan, apabila kurang ditambah.

2. Dalam waktu 180 hari sisa panjar tidak diambil, akan disetor ke Kas Negara.

  2. Biaya Administrasi Penyelesaian Perkara (BAPP)  75.000,00
  3. Panggilan T 42.000,00
  4. PNBP Panggilan Pertama P 10.000,00
  5. PNBP Panggilan Pertama T 10.000,00
  6. PNBP Pemberitahuan Putusan 10.000,00
  7. Meterai 10.000,00
  8. Hak redaksi (PNBP) 10.000,00
  Jumlah 197.000,00
 5. PANJAR BIAYA PERKARA VOLUNTAIR VIA E-COURT   
  1. Biaya pendaftaran (PNBP)   30.000,00   
  2. Biaya Administrasi Penyelesaian Perkara (BAPP)  75.000,00   
  3. PNBP Panggilan Pertama P 10.000,00   
  4. Meterai 10.000,00   
  5. Hak redaksi (PNBP) 10.000,00   
  6. Pengambilan sumpah 2 saksi @ Rp. 20.000  40.000,00   
  Jumlah 175.000,00   
 II

PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING 

1. PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING (VIA NON E-COURT)    
  1. Biaya Pendaftaran 50.000,00 

Apabila masih ada sisa panjar dikembalikan, apabila kurang ditambah.

Dalam waktu 180 hari sisa panjar tidak diambil, akan disetor ke Kas Negara.            

  2. Biaya Banding yang dikirim ke PTA Semarang 150.000,00 
  3. Biaya penggandaan (pemberkasan) ongkos pengiriman biaya perkara banding 150.000,00 
  4. Penyerahan Aktan Banding Kepada Pembanding (PNBP) 10.000,00 
  5. Biaya Pemberitahuan pernyataan banding 100.000,00
       PNBP 10.000,00 
  6. Biaya pemberitahuan memori banding 100.000,00 
       PNBP 10.000,00 
  7. Biaya  pemberitahuan kontra memori banding 100.000,00 
      PNBP 10.000,00 
  8. Biaya pemberitahuan memeriksa berkas (inzage) bagi Pembanding dan Terbanding 200.000,00 
      PNBP 20.000,00 
  9. Biaya pemberitahuan amar putusan bagi Pembanding dan Terbanding 200.000,00 
      PNBP Pemberitahuan Putusan ke P 10.000,00 
      PNBP Pemberitahuan Putusan ke T 10.000,00 
 Jumlah  1.130.000,00   
2. PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING (VIA E-COURT)    
  1. Pendaftaran Permohonan banding 50.000,00   
  2. Biaya PNBP Penyerahan Akta Banding Kepada Pembanding 10.000,00   
  3. Biaya PNBP Relaas pemberitahuan Pernyataan Banding 20.000,00   
  4. Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding  
  5. Biaya PNBP Relaas Penyerahan Memori Banding 10.000,00   
  6. Biaya Penyerahan Memori Banding  
  7. Biaya PNBP Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding 20.000,00  
  8. Biaya Penyarahan Kontra Memori Banding 0  
  9. Biaya PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage kepada pembanding 20.000,00   
     10. Biaya PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage kepada Terbanding  20.000,00   
  11. Biaya pemberitahuan Inzage 0  
  12. Pengiriman Biaya Banding

150.000,00 

 
  13. Biaya PNBP Relaas Pemberitahuan putusan sela banding kepada pembanding/terbanding 10.000,00   
  14. Biaya pemberitahuan putusan sela banding 0  
  15. Biaya PNBP Relaas Panggilan atasa putusan sela kepada pembanding 10.000,00   
  16. Biaya pemanggilan atas putusan sela 0  
  17. Biaya PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding 10.000,00   
  18. Biaya PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Terbanding 20.000,00   
  19. Biaya pemberitahuan putusan 0  
  20. Biaya PNBP Pencabutan Banding 10.000,00   
  21. Biaya PNBP Relaas Pemberitahuan Pencabutan banding 20.000,00   
  22. Biaya pemberitahuan pencabutan banding 0  
  23. Redaksi putusan/penetapan 10.000,00   
Jumlah 390.00,00   

Catatan:

1. Apabila pihak Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon lebih dari 1 orang, maka panjar biaya akan diperhitungkan kemudian.

2. Apabila pihak Pembanding dan Terbanding lebih dari 1 orang, maka biaya perkara akan diperhitungkan kemudian.

3. Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama yang bersangkutan, biaya panggilan/pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju.

III

PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT KASASI   

1. PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT KASASI (VIA NON E-COURT)    
  1. Biaya pendaftaran 50.000,00 

Apabila masih ada sisa panjar dikembalikan, apabila kurang ditambah.

Dalam waktu 180 hari sisa panjar tidak diambil, akan disetor ke Kas Negara.

Apabila pihak Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi lebih dari 1 orang, maka panjar biaya akan diperhitungkan kemudian.          

  2. biaya perkara kasasi yang dikirim ke MARI + Admin Bank 503.000,00 
  3. Biaya penggandaan (pemberkasan) dan pengiriman berkas kasasi  150.000,00 
  4. Biaya pemberitahuan pernyataan kasasi  100.000,00 
      PNBP 10.000,00 
  5. Biaya pemberitahuan memori kasasi 100.000,00 
      PNBP 10.000,00 
  6. Biaya pemberitahuan kontra memori kasasi 100.000,00 
      PNBP 10.000,00 
  7. Biaya pemberitahuan amar putusan kasasi kepada Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi 200.000,00 
      PNBP Putusan ke P 10.000,00 
      PNBP Putusan ke T 10.000,00 
  8. Biaya Inzage P 100.000,00 
      PNBP 10.000,00 
  9. Biaya Inzage 100.000,00 
      PNBP 10.000,00 
Jumlah  1.473.000,00   
2.  PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT KASASI (VIA E-COURT)    
  1. Pendaftaran Permohonan Kasasi 50.000,00   
  2. Biaya PNBP Penyerahan akta kasasi kepada pemohon kasasi  10.000,00   
  3. Biaya PNBP Relaas Pemberitahuan Pernyataan Kasasi 20.000,00   
  4. Biaya pemberitahuan pernyataan kasasi  
  5. Biaya PNBP relaas penyerahan memori kasasi 10.000,00   
  6. Biaya penyerahan memori kasasi  
  7. Biaya PNBP relaas penyerahan kontra memori kasasi 20.000,00   
  8. Biaya penyerahan kontra memori kasasi  
  9. Biaya PNBP Relaas pemberitahuan inzage kepada pemohon kasasi 20.000,00   
  10. Biaya PNBP Relaas pemberitahuan inzage kepada termohon kasasi 20.000,00   
  11. Biaya Pemberitahuan Inzage  
  12. Pengiriman Biaya Kasasi 503.000,00   
  13. Biaya PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Sela Kasasi kepada Pemohon/Temohon Kasasi  10.000,00   
  14. Biaya Pemberitahuan Putusan Sela Kasasi   
  15. Biaya PNBP Relaas Pemanggilan atas Putusan Sela kepada Pemohon Kasasi  10.000,00   
  16. Biaya Pemanggilan atas Putusan Sela  
  17. Biaya PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Pemohon Kasasi 10.000,00   
  18. Biaya PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Termohon Kasasi 20.000,00   
  19. Biaya Pemberitahuan Putusan   0   
  20. Biaya PNBP Pencabutan Kasasi 10.000,00   
  21. Biaya PNBP Relaas Pemberitahuan Pencabutan Kasasi 20.000,00   
  22. Biaya Pemberitahuan Pencabutan Kasasi  0   
  23. Redaksi Putusan/Penetapan 10.000,00   
JUMLAH    743.000,00    
IV

PANJAR BIAYA PERKARA PENINJAUAN KEMBALI (PK)   

1.

PANJAR BIAYA PERKARA PENINJAUAN KEMBALI (PK) 

(VIA NON E-COURT)

   
  1. Biaya pendaftaran (PNBP) 200.000,00 

Apabila masih ada sisa panjar dikembalikan, apabila kurang ditambah.

Dalam waktu 180 hari sisa panjar tidak diambil, akan disetor ke Kas Negara.

Apabila pihak Pemohon PK dan Termohon PK lebih dari 1 orang, maka panjar biaya akan diperhitungkan kemudian.  

  2. Biaya perkara PK yang dikirim ke MARI  2.500.000,00 
  3. Ongkos pengiriman biaya perkara PK dan penggandaan berkas PK  150.000,00 
  4. Biaya penyerahan Akta Permohonan PK kepada Pemohon 10.000,00 
  5. Biaya pemberitahuan pernyataan dan alasan PK  100.000,00 
      PNBP  10.000,00 
  6. Biaya pemberitahuan jawaban atas permohonan dan alasan peninjauan kembali 100.000,00 
      PNBP  10.000,00 
  7. Biaya pemberitahuan amar putusan kasasi kepada Pemohon PK dan Termohon PK 200.000,00 
      PNBP penyampaian kepada P 10.000,00 
      PNBP penyampaian kepada T 10.000,00 
      PNBP penyumpahan Novum 10.000,00 
Jumlah  3.310.000,00   
2.

PANJAR BIAYA PERKARA PENINJAUAN KEMBALI (PK)      

 (VIA E-COURT)

   
  1. Pendaftaran Permohonan PK 50.000,00   
  2. Biaya PNBP Penyerahan Akta PK Kepada Pemohon PK 10.000,00   
  3. Biaya PNBP Relaas Pemberitahuan Pernyataan PK 20.000,00   
  4. Biaya Pemberitahuan Pernyataan PK  
  5. Biaya PNBP Relaas Penyerahan Memori PK 10.000,00   
  6. Biaya Penyerahan Memori PK  
  7. Biaya PNBP Relaas Penyerahan Kontra Memori PK 20.000,00   
  8. Biaya Penyarahan Kontra Memori PK  
  9. Biaya PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Pemohon PK 20.000,00   
  10. Biaya PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Termohon PK 20.000,00   
  11. Biaya Pemberitahuan Inzage  
  12. Pengiriman Biaya PK 2.503.000,00   
  13. Biaya PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Sela Kasasi kepada Pemohon/Temohon PK 10.000,00   
  14. Biaya Pemberitahuan Putusan Sela PK  
  15. Biaya PNBP Relaas Pemanggilan atas Putusan Sela kepada Pemohon PK 10.000,00   
  16. Biaya Pemanggilan atas Putusan Sela  
  17. Biaya PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Pemohon PK 10.000,00   
  18. Biaya PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Termohon PK 20.000,00   
  19. Biaya Pemberitahuan Putusan  
  20. Biaya PNBP Pencabutan PK 10.000,00   
  21. Biaya PNBP Relaas Pemberitahuan Pencabutan PK 20.000,00   
  22. Biaya Pemberitahuan Pencabutan PK  
  23. Redaksi Putusan/Penetapan 10.000,00   
Jumlah 2.743.000,00   
V

PANJAR BIAYA DECENTE (PEMERIKSAAN SETEMPAT)

  1. Biaya Pemberitahuan Kepala Desa 100.000,00 

Apabila masih ada sisa panjar dikembalikan, apabila kurang ditambah.

Dalam waktu 180 hari sisa panjar tidak diambil, akan disetor ke Kas Negara.

Biaya keamanan dari Kepolisian menyesuaikan dan disesuaikan dengan kondisi.

  2. Pemberitahuan kepada P T  200.000,00 
  3. Sewa Mobil Avanza veloz 12 jam 700.000,00 
  4. Petugas Desa 200.000,00 
  5. Biaya Pengamanan
  6. PNBP Pemeriksaan setempat atas permohonan pihak/permintaan 10.000,00 
Jumlah  1210.000,00   
VI BIAYA SITA
1. BIAYA PENCATATAN SITA
  1. Biaya Pendaftaran 25.000,00  Apabila pihak lebih dari satu, ada penambahan biaya disesuaikan dengan radius
  2. Penetapan /PNBP 25.000,00 
  3. Meterai penetapan 10.000,00 
  4. Pemberitahuan ke Kelurahan 100.000,00 
  5. Pemberitahuan P T 200.000,00 
  6. PNBP Pbt. P T 20.000,00 
  7. Biaya Saksi 200.000,00 
  8. Penyampaian BAS ke P dan T 200.000,00 
  9. PNBP 20.000,00 
  10. Penyampaian BAS ke Kelurahan 100.000,00 
  11. PNBP 10.000,00 
  12. Pencatatan sita ke Kelurahan dan BPN 100.000,00 
  13. Sewa Mobil Avanza Veloz 12 jam 700.000,00 
  14. Biaya keamanan  200.000,00 
  15. PNBP Berita Acara Penyitaan 25.000,00 
Jumlah  1.835.000,00   
2. BIAYA PENGANGKATAN SITA
  1. Pendaftaran pengangkatan sita/PNBP 25.000,00  Biaya keamanan dari Kepolisian menyesuaikan dan disesuaikan dengan kondisi.
  2. Penetapan /PNBP 25.000,00 
  3. Meterai Penetapan 10.000,00 
  4. Pencatatan pengangkatan sita di BPN 50.000,00 
  5. Pemberitahuan Pengangkatan sita P+T 200.000,00
  6. PNBP Pbt PT 20.000,00
  7. Sewa Mobil Avanza Veloz 12 jam 700.000,00 
  8. Pemberitahuan ke Kelurahan 100.000,00 
  9. Biaya Saksi 200.000,00 
  10. Penyerahan salinan BAS PT 200.000,00 
  11. PNBP Penyerahan Salinan BAS PT 20.000,00 
Jumlah  1.550.000,00   
VII BIAYA EKSEKUSI
A. EKSEKUSI RIIL
  1. Biaya Pendaftaran  10.000,00   Biaya keamanan disesuaikan dengan kondisi dilapangan ( obyek sengketa )
  2. Penetapan Teguran 10.000,00 
  3. Meterai 1 buah 10.000,00 
  4. Panggilan Tegoran 2 X @ Rp.100.000,00 200.000,00 
  5. PNBP Pemanggilan Teguran P dan T 20.000,00 
  6. PNBP BA Teguran 10.000,00 
  7. PNBP Penetapan Perintah Eksekusi 25.000,00 
  8. Pbt Pelaksanaan ke Kelurahan 100.000,00 
  9. Pbt ke-Pemohon dan Termohon 200.000,00 
  10. Pbt ke-Kepolisian 100.000,00 
  11. Biaya 2 orang saksi 200.000,00 
  12. Biaya Penyampaian BA. P dan T 200.000,00 
  13. PNBP P dan T 20.000,00 
  14. Biaya Penyampaian BA ke Kelurahan; 100.000,00 
  15. PNBP BA Eksekusi 25.000,00 
  16. Biaya Pencatatan BA eksekusi di BPN dan Kelurahan 100.000,00 
  17. Sewa Mobil Avanza Veloz 12 jam 700.000,00 
  18. Biaya Keamanan -
Jumlah 2.030.000,00   
B. EKSEKUSI LELANG
  1. Redaksi Penetapan/PNBP 10.000,00 

Biaya penaksiran harga akan disesuaikan dengan tarif dari lembaga terkait.

Biaya lelang akan disesuaikan dengan tarif yang berlaku pada juru lelang.

Biaya delegasi Rp 200.000,00

Biaya keamanan dari Kepolisian menyesuaikan dan disesuaikan dengan kondisi.

  2. Materai Penetapan 10.000,00 
  3. Panggilan Aamaning P dan T 200.000,00 
  4. Biaya Penaksir Obyek lelang; 5.000.000,00 
  5. Biaya Penaksir Obyek lelang; 5.000.000,00 
       PNBP 10.000,00 
  6. Pendaftaran lelang di KPKNL 150.000,00 
  7. Pemberitahuan lelang ke –P dan T 200.000,00 
  8. Penyampaian BA. Lelang kepada P dan T; 200.000,00 
  9. PNBP BA Lelang 10.000,00 
  10. Pbt pengambilan uang hasil lelang ke P T; 200.000,00 
  11. PNBP Pembagian hasil lelang 10.000,00 
Jumlah  11.000.000,00   
C. EKSEKUSI PENGOSONGAN
1. Pendaftaran 10.000,00         Biaya keamanan disesuaikan dengan kondisi dilapangan(obyek sengketa )
2. Penetapan Teguran / PNBP 10.000,00 
  3. Materai Penetapan; 10.000,00 
4. Pbt Aamaning kepada P dan T 200.000,00 
5. PNBP P dan T 20.000,00 
6. PNBP Penetapan Perintah pengosongan 25.000,00 
7. Pemberitahuan pelaksanaan pengosongan kepada P dan T 200.000,00 
8. PNBP Pbt Pengosongan PT 20.000,00 
9. Pemberitahuan Ke Kelurahan 100.000,00 
  10. Sewa Mobil Avanza Veloz 12 jam 700.000,00 
  11. Biaya 2 orang saksi 200.000,00 
  12. Penyerahan salinan BA. Pengosongan ke- PT 200.000,00 
  13. PNBP Penyerahan salinan Berita Acara Pengosongan 20.000,00 
  14. PNBP BA Pengosongan 25.000,00 
  15. Biaya Kemanan -
Jumlah  1.740.000,00 

Catatan:

Bagi para pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Pekalongan, menyesuaikan dengan radius Pengadilan Agama yang dituju

 

CATATAN:

1. Apabila perkara sudah terdaftar dan panjar perkara sudah dibayarkan kepada pengadilan serta sudah digunakan untuk pelaksanaan proses berperkara, panjar perkara tersebut tidak bisa dikembalikan kepada pihak secara penuh. Sisa panjar yang bisa dikembalikan adalah uang panjar yang masih tersisa setelah semua proses berperkara telah selesai. Apabila terdapat kekurangan biaya untuk melanjutkan proses berperkara, para pihak akan diminta untuk melakukan penambahan biaya panjar

2. Apabila terdapat sisa panjar perkara yang belum diambil oleh para pihak setelah 180 hari (6 bulan), akan kami setorkan ke kas negara

3. Apabila jumlah pihak lebih dari yang tertera dalam SK Panjar Biaya Perkara , maka biaya panjar perkara akan disesuaikan

4. Apabila terdapat pihak yang beralamat di luar wilayah kota Pekalongan, maka biaya panjar perkara akan disesuaikan dengan radius biaya Pengadilan Agama yang dituju

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pekalongan

Jl. Dr. Sutomo No.190, Pekalongan - 51129

Telp (0285) 4416539

Fax. (0285) 4416538

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Media Sosial Pengadilan

 

 

facebook   instagram   whatsapp  395 Youtube logo 512 copu