logo

Written by Admin on . Hits: 6554

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

 

Pekalongan, 28 Mei 2021. Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian (dirangkum berdasarkan jurnal)  :

Beberapa hak-hak Istri setelah terjadi perceraian menurut KHI dan Hukum Islam adalah sebagai berikut:

1. Hak Nafkah, Maskan dan Kiswah

Secara etimologi kata “nafkah”berasal dari bahasa Arab النفقة artinya المصروف واالنفاق yaitu biaya, belanja, pengeluaran uang. Menurut Amir Syarifuddin, kata nafaqah berasal darikata انفق dalam bahasa Arab secara etimologi mengandung arti: وقل نقص yang berarti berkurang. Juga berarti فنى وذھب yang berarti hilang atau pergi.3 Bila seseorang dikatakan memberikan nafaqah membuat harta yang dimilikinya menjadi sedikit karena telah dilenyapkan atau dipergikannya untuk kepentingan orang lain. Namun apabila kata nafqah ini dihubungkan dengan perkawinan maka mengandung arti: “sesuatu yang dikeluarkannya dari hartanya untuk kepentingan istrinya sehingga menyebabkan hartanya menjadi berkurang”. Apabila isteri hidup serumah dengan suami, maka suaminya wajib menanggung nafkahnya, mengurus segala kebutuhan, seperti makan, minum, pakaian, tempat tinggal, dan sebagainya. Dalam hal ini, isteri tidak berhak meminta nafkah dalam jumlah tertentu, selama suami melaksanakan kewajibannya itu. Apabila suami bakhil, tidak memberikan nafkah secukupnya kepada isteri tanpa alasan yang benar, maka isteri berhak menuntut jumlah nafkah tertentu baginya untuk keperluan makan, pakaian dan tempat tinggal. Dan hakim boleh memutuskan berapa jumlah nafkah yang harus yang harus diterima oleh isteri, serta mengharuskan suami untuk membayarnya jika tuduhan-tuduhan yang dilontarkan oleh isteri ternyata benar.

2. Hak Mut’ah 

Kata mut’ah dan dhammah mim (mut’ah) atau kasrah (mit’ah) akar kata dari al-mata’, yaitu sesuatu yang disenangi. Maksudnya, materi yang diserahkan suami kepada istri yang dipisahkan dari kehidupannya sebab talaq atau semakna dengan beberapa syarat. Mut’ah wajib diberikan kepada setiap wanita yang dicerai sebelum bercampur dan sebelum kepastian mahar. Pendapat ulama Hanafiyah dan Asy-Syafi’i dalam pendapatnya yang baru (qual jidad). Imam Ahmad yang diriwayakan oleh segolongan ulama telah menjelaskan kewajibannya, yaitu pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas, AlHasan, Atha’ bin Zaid, Az- Zuhri, An-Nukha’i, At-Taswri, dan Ishaq. Sebagian ulama berpendapat bahwa mut’ah dalam kondisi tersebut tidak wajib, ia hanya sunnah. Demikian pendapat Malik, L-Laits, Ibnu Abi Layla, dan Imam Asy-Syafi’i dalam pendapat yang lama (qual qadim).

3. Mahar

Mahar dalam bahasa Arab “shadaq”. Asalnya isim mashdar dari kata ashdaqa, mashdarnya ishdaq diambil dari kata shidqin (benar). Dinamakan shadaq memberikan arti benar-benar cinta nikah dan inilah yang pokok dalam kewajiban mahar atau maskawin. Menurut syara’, mahar adalah suatu yang wajib sebab nikah atau bercampur. “Sesuatu yang wajib” kalimat ini bersifat umum, mencakup harta dan manfaat, karena suatu yand ada nilainya atau harganya sah dijadikan mahar. Sebab nikah artinya suatu yang wajib nikah. “Atau bercampur” maksudnya bercampur secara syubhat. Apabila seorang laki-laki melakukan hubungan dengan seorang wanita yang diduga istrinya atau wanita itu tidur ditempat tidur istri kemudian setelah berhubungan ternyata bukan istrinya tetapi wanita lain. Percampuran seperti ini menggugurkan hukuman dan wajib membayar mahar terhadap wanita tersebut sebab serupa dengan percampuran. Demikian juga wajib membayar mahar jika seseorang menikahi wanita dalam akad yang rusak (fasid). Tidak ada bedanya antara berhubungan pada jalan depan atau jalan belakang wanita adam. “Atau luput dilakukan secara paksa”, seperti seorang laki-laki berpoligami, salah satunya wanita sudah dewasa dan yang lain wanita bayi yang masih dalam susuan. Istri dewasa menyusui istri yang masih bayi tanpa seizin suami, maka istri bayi menjadi putri suami dalam susuan sehingga haram atasnya. Jika benar, suami wajib membayar separuh mahar yang disebutkan kepada istri bayi kecil. Jika tidak benar, wajib membayar separuh mahar mitsil dan istri dewasa wajib membayar separuh mahar mitsil nya terhadap suami.

4. Biaya Hadhanah

Untuk Anak-anak Hadanah berasal dari kata “Hidhan”, artinya lambang. Seperti َّطْی ُر بَ ْی َض ُھ :ungkapan ل ا ن َض َح َyang artinya burung itu mengepit telur yang ada dibawah sayapnya. Begitu pula seorang perempuan (ibu) yang mengepit anak-anaknya. Para ulama fiqih mendefinisikan hadanah, yaitu melakukan pemeliharaan anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan, dan menyediakan sesuatu yang menjadi kebutuhannya, menjaganya dari sesuatu yang menyakiti dan merusak dirinya baik itu mendidik jasmani, rohani, dan akalnya agar mampu berdiri sendiri menghadapi hidup dan memikul tanggung jawabnya. Dengan demikian, mengasuh artinya memelihara atau mendidik. Maksudnya adalah mendidik dan mengasuh anak-anak yang belum dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk, belum pandai menggunakan pakaian dan bersuci sendiri dan sebagainya hukumnya wajib, sebab mengabaikannya berarti menghadapkan anak-anak yang masih kecil kepada bahaya kebinasaan. Hadanah merupakan hak bagi anak-anak yang masih kecil, karena membutuhkan pengawasan, penjagaan, pelaksanaan urusannya dan orang yang mendidiknya. Ibunyalah yang berkewajiban melakukan hadhanah. Anak yang masih kecil memiliki hak hadanah. Karena itu, ibunya diharuskan melakukannya jika mereka membutuhkannya dan tidak ada orang yang lain yang bisa melakukannya. Hal ini dimaksudkan agar hak anak atas pemeliharaan dan pendidikannya tersia-siakan. Jika hadhanahnya dapat ditangani oleh orang lain, misalnya bibi perempuan ia rela melakukannya, sedangkan ibunya tidak mau, maka hak ibu untuk mengasuh menjadi gugur dengan sebab bibi perempuan yang mengasuhnya pun mempunyai hak hadanah (mengasuh) Apabila terjadi perceraian, selama ibunya belum menikah lagi, maka ibu diutamakan untuk mengasuhnya, sebab dia lebih mengetahui dan lebih mempu mendidiknya. Juga karena ibu mempunyai rasa kesabaran untuk melakukan tugas ini yang tidak dimiliki oleh bapaknya.

Hak-hak istri pasca perceraian tersebut diatas, sama dengan hak istri pasca perceraian yang disebutkan dalam Pasal 149 KHI bahwa yang menjadi hak istri adalah hak nafkah, mut’ah dan mahar, sedangkan hak hadhanah (pemeliharaan anak) adalah hak dari anak itu sendiri yang mana hak tersebut diterimanya sampai ia mumayyiz berumur sebelum 21 tahun.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pekalongan

Jl. Dr. Sutomo No.190, Pekalongan - 51129

Telp (0285) 4416539

Fax. (0285) 4416538

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Media Sosial Pengadilan

 

 

facebook   instagram   whatsapp  395 Youtube logo 512 copu