logo

Written by Admin on . Hits: 3196

PROSEDUR PENGADUAN

Berdasarkan PERMA No. 9 Tahun 2016

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Pekalongan kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para  pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Pekalongan dan Pengadilan Agama Pekalongan akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

 

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Pekalongan

A. Secara lisan
1. Melalui telepon (0285) 4416539 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Pekalongan.
B. Secara tertulis
1.

Menyampaikan  surat resmi  yang  ditujukan  kepada  pimpinan  dalam hal  ini  Ketua  Pengadilan  Agama  Pekalongan,  dengan  cara  diantar langsung,  dikirim  melalui 

Fax. (0285) 4416538 atau  melalui  pos  ke  alamat kantor di  Jl. Dr. Sutomo No.190 Pekalongan - 51129 Jawa Tengah. Melalui e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

2. Pengaduan  secara  tertulis  wajib  dilengkapi fotokopi  identitas  dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

 

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Pekalongan

1. Pengadilan Agama Pekalongan akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pengadilan Agama Pekalongan akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
3. Pengadilan  Agama  Pekalongan  akan  memberikan  tanda  terima,  jika pengaduan diajukan secara tertulis.
4. Pengadilan Agama Pekalongan hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pekalongan

Jl. Dr. Sutomo No.190, Pekalongan - 51129

Telp (0285) 4416539

Fax. (0285) 4416538

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Media Sosial Pengadilan

 

 

facebook   instagram   whatsapp  395 Youtube logo 512 copu