PROSEDUR PENGADUAN
Berdasarkan PERMA No. 9 Tahun 2016
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Pekalongan kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Pekalongan dan Pengadilan Agama Pekalongan akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Pekalongan
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Pekalongan
1. | Pengadilan Agama Pekalongan akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
2. | Pengadilan Agama Pekalongan akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan. |
3. | Pengadilan Agama Pekalongan akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis. |
4. | Pengadilan Agama Pekalongan hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor. |