logo

Written by Admin on . Hits: 265

INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, tidak semua informasi dapat diakses oleh publik. Terdapat kategori informasi tertentu yang dikecualikan untuk melindungi privasi, keamanan, dan proses hukum yang adil. Adapun Pengadilan Agama Pekalongan telah menetapkan secara resmi Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan. Dokumen ini merinci jenis-jenis informasi yang tidak dapat diberikan kepada pemohon.

 

Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan

pada Pengadilan Agama Pekalongan

NoInformasiUnit KerjaPj InformasiTempat dan WaktuBentuk InformasiJangka Waktu Penyimpanan
1. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad Panitera Muda Gugatan Panitera Muda Gugatan Batang Tahun 2024 Softcopy dan Hardcopy Selama Berlaku
2. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di Pengadilan Panitera Muda Gugatan Panitera Muda Gugatan Batang Tahun 2024 Softcopy dan Hardcopy Selama Berlaku
3. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu Panitera Muda Hukum Panitera Muda Hukum Batang Tahun 2024 Softcopy dan Hardcopy Selama Berlaku
4. Identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi Panitera Muda Hukum Panitera Muda Hukum Batang Tahun 2024 Softcopy dan Hardcopy Selama Berlaku
5. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan Panitera Muda Hukum Panitera Muda Hukum Batang Tahun 2024 Softcopy dan Hardcopy Selama Berlaku
6. Identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan Panitera Muda Hukum Panitera Muda Hukum Batang Tahun 2024 Softcopy dan Hardcopy Selama Berlaku
7. Identitas hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik Panitera Muda Hukum Panitera Muda Hukum Batang Tahun 2024 Softcopy dan Hardcopy Selama Berlaku
 
 

Untuk melihat daftar lengkap serta dasar hukum penetapannya, silakan akses Surat Keputusan (SK) melalui tautan di bawah ini.

SK PENETAPAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pekalongan

Jl. Dr. Sutomo No.190, Pekalongan - 51129

Telp (0285) 4416539

Fax. (0285) 4416538

Whatsapp : 085881340403

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Media Sosial Pengadilan

 

 

facebook   instagram   whatsapp  395 Youtube logo 512 copu