logo

Written by Admin on . Hits: 311

TATA CARA PEMERIKSAAN AKURASI INFORMASI PUBLIK

Tata Cara Pemeriksaan Akurasi Informasi Publik

 

Pengadilan Agama Pekalongan berkomitmen untuk selalu menyajikan informasi publik yang valid, jelas, dan dapat dipercaya. Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas, setiap informasi yang dipublikasikan harus melalui proses pemeriksaan berlapis guna menjamin akurasi.

Adapun alur pemeriksaan akurasi informasi publik di Pengadilan Agama Pekalongan dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:

  1.  Identifikasi Sumber Informasi – memastikan bahwa informasi berasal dari unit kerja resmi.
  2.  Pemeriksaan Dokumen – melakukan pencocokan informasi dengan dokumen pendukung.
  3.  Validasi oleh Unit Terkait – koordinasi dan konfirmasi langsung kepada sumber informasi.
  4.  Pengecekan Konsistensi – memastikan tidak terdapat kontradiksi dengan data atau informasi lain.
  5.  Persetujuan Akhir – review oleh pejabat berwenang untuk memastikan informasi lengkap, jelas, dan valid.
  6.  Dokumentasi Arsip – setiap informasi diarsipkan sebagai bahan audit dan klarifikasi di kemudian hari.

Dengan adanya sistem verifikasi berjenjang ini, diharapkan seluruh informasi publik yang disampaikan oleh Pengadilan Agama Pekalongan dapat menjadi sumber informasi yang terpercaya bagi masyarakat, sekaligus memperkuat prinsip pelayanan prima dan keterbukaan informasi di lingkungan peradilan agama.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pekalongan

Jl. Dr. Sutomo No.190, Pekalongan - 51129

Telp (0285) 4416539

Fax. (0285) 4416538

Whatsapp : 085881340403

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Media Sosial Pengadilan

 

 

facebook   instagram   whatsapp  395 Youtube logo 512 copu