logo

Written by Admin on . Hits: 269

PENGUMUMAN INFORMASI SERTA MERTA

 

Berdasarkan SK KMA Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022, Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta informasi yang berpotensi mengganggu pelayanan publik di Pengadilan.

Adapun jenis informasi tersebut meliputi, namun tidak terbatas pada:

  1. Rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana serta prasarana utilitas publik.
  2. Gangguan keamanan yang sedang terjadi.
  3. Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular.

Dengan diumumkannya informasi ini secara transparan, diharapkan masyarakat pencari keadilan tetap dapat memperoleh pelayanan publik yang optimal, akuntabel, dan berintegritas di Pengadilan Agama Pekalongan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pekalongan

Jl. Dr. Sutomo No.190, Pekalongan - 51129

Telp (0285) 4416539

Fax. (0285) 4416538

Whatsapp : 085881340403

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Media Sosial Pengadilan

 

 

facebook   instagram   whatsapp  395 Youtube logo 512 copu