Cabut Gugatan Perceraian, Pasangan Kembali Harmonis dengan Mediasi
Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Pekalongan, Herning Hambarrukmi, M.H.I. berhasil menyelesaikan perkara Cerai Gugat pada hari Kamis, 20 Februari 2025 melalui mediasi. Dalam proses mediasi yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pekalongan, mediator bertugas memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan keinginan dan harapan dalam rumah tangga mereka dimana pada akhirnya Penggugat dan Tergugat sepakat untuk mengakhiri perselisihan dengan melakukan pencabutan perkara yang telah terdaftar dalam register nomor 63/Pdt.G/2025/PA.Pkl.
Keberhasilan mediasi ini menjadi contoh bagaimana konflik rumah tangga dapat diselesaikan dengan damai. Semoga kedepannya semakin banyak perkara yang diselesaikan melalui mediasi, khususnya di Pengadilan Agama Pekalongan.