Pekalongan. Jum’at 24 November 2023 Pengadilan Agama Pekalongan menyelenggarakan purna bakti YM Dr. H. Abdul KHoliq, S.H., M.H. yang bertempat di Ruang sidang Utama Pengadilan Agama Pekalongan. Wisuda purnabakti merupakan bentuk apresiasi, penghormatan dan penghargaan atas pengabdian beliau sebagai Hakim Pengadilan Agama Pekalongan.
Agenda Wisuda Purnabakti ini dihadiri oleh Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Ketua, se Koordiator wilayah pekalongan, dan seluruh warga Pengadilan Agama Pekalongan.
Wisuda Purnabakti Hakim adalah momen yang sangat sakral bagi seorang Hakim, prosesi wisuda purnabakti hakim PA Pekalongan ditandai dengan pelepasan lencana dan toga hakim yang purna tugas oleh Dr. H. Empud Mahpudin, S.H., M.H. selaku Ketua PengadilanTinggi Agama Semarang. Dilanjutkan pengalungan shal sarung dan penyerahan buket bunga, serta menyerahkan plakat dari Pengadilan Tinggi Agama Semarang sebagai ucapan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian Beliau selama bertugas di lingkungan peradilan agama.
Acara wisuda tersebut diakhiri dengan Kirab Purnabakti. Ketua, Panitera Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Wakil Ketua dan seluruh Hakim Pengadilan Agama Pekalongan, mengantarkan Wisudawan sampai selesai.
Acara selanjutnya, adalah pemutaran video Perjalanan Singkat pejabat yang Purnabakti, Dr. H. Abdul Kholiq, S.H., M.H.., selama menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Pekalongan.
Dilanjutkan sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Beliau memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas pengabdiannya selama bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Aghama, dan mengucapkan selamat memasuki purnabakti semoga Allah SWT senantiasa memberikan taufik dan hidayahnya kepada kita semua. Beliau juga menyampaikan, walaupun masa pengabdian sebagai hakim telah berakhir, namun pengabdian kepada masyarakat, dan negara tidak akan pernah berakhir.” Demikian pungkasnya.
Semoga pejabat yang memasuki masa purna bakti selalu diberikan kesehatand dan selalu dalam lindungan Allah SWT. Purna bakti bukanlah akhir dari segalanya, tetapi purna bakti bagi seorang hakim bisa mperjalanan karier, tetapi justru sebaliknya, waktunya berbakti kepada lingkungan dan masyarakat yang lebih luas.