logo

Written by Admin on . Hits: 457

RAPAT TINDAK LANJUT HASIL TEMUAN HATIWASDA

Pekalongan, 29 Maret 2023 - Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Pekalongan, Bapak Dr. H. Abdul Kholiq, S.H., M.H. menggelar rapat untuk membahas tindak lanjut hasil temuan Hatiwasda. Bersama dengan Wakil Ketua PA Pekalongan sebagai pimpinan rapat, rapat dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Pekalongan.

12

Ketua dan Wakil Ketua Memimpin Rapat

 

Yang menjadi pembahasan dalam rapat ini adalah pelaporan masing-masing penanggung jawab bagian terkait hal-hal yang menjadi temuan. Di bidang Kesekretariatan, Sekretaris PA Pekalongan memaparkan hasil temuan dan progress tindak lanjutnya yaitu antara lain :

1. Sarana Prasarasana Kantor yang kurang rapi dan belum maksimal untuk para penyandang disabilitas sedang dibenahi dan diusulkan pendanaannya.

2. Surat ijin keluar kantor JSP maupun JSP harus diarsipkan di Kepegawaian sebagai pengepul dan masing-masing JS/JSP mempunyai salinannya

3. Penggunaan TV Media yang ada di resepsionis akan di maksimalkan

4. Program Kerja akan disesuiakan dengan kondisi real di lapangan 

5. Daftar Urut SK akan dibuat sesuai dengan pedoman

Selanjutnya untuk temuan di bidang Kepaniteraan disampaikan oleh Plt Panitera beberapa hal yang disampaikan adalah :

-     Format Tulisan di Putusan kurang rapi, jadi dari awal pendaftaran perkara gugatan / permohonan tolong untuk di sesuaikan dengan aturan yang ada, jika ada yang belum tau untuk diberitahukan, segera juga untuk membuat publikasi terkait format penulisan gugatan/permohonan.

-     Bundel A dan Bundel Putusan harus dijahit sendiri-sendiri.

-     Mohon untuk di kepaniteraan segera mengumpulkan SK SK atau surat keputusan dr MA yang lain, yang mana untuk pedoman untuk kita bersama dalam hal administrasi berperkara.

 3

peserta rapat

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pekalongan

Jl. Dr. Sutomo No.190, Pekalongan - 51129

Telp (0285) 4416539

Fax. (0285) 4416538

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Media Sosial Pengadilan

 

 

facebook   instagram   whatsapp  395 Youtube logo 512 copu