RAPAT KOORDINASI PENGADILAN AGAMA SE-WILAYAH KOORDINATOR PEKALONGAN
Kamis, 16 Juni 2022. Ketua Pengadilan Agama Pekalongan, Dr. H. Abdul Kholiq, S.H., M.H. bersama panitera, sekretaris dan perwakilan hakim menghadiri Rapat Koordinasi Pengadilan Agama se-wilayah koordinator Pekalongan yang bertemakan "Melalui Percepatan Penyelesaian Perkara, Kita Tingkatkan Layanan Prima Demi Mewujudkan Keadilan Bagi Masyarakat". Acara ini dilaksanakan di Ambarawa selama 2 (dua) hari yaitu tanggal 16 s.d. 17 Juni 2022.
Dalam koordinasi tersebut, turut hadir Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Bapak Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H., M.H. untuk memberikan pembinaan. Dalam pembinaan tersebut, KPTA Semarang menyampaikan beberapa hal yaitu :
- Tugas Pengadilan Agama adalah menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang diajukan oleh para pihak, oleh karena itu hakim dalam memeriksa perkara tidak boleh asal-asalan, melainkan harus bisa dieksekusi.
- Mengenai kesepakatan dalam mediasi
Dalam hal terjadi kesepakatan dalam mediasi, hakim tidak begitu saja menerima hasil kesepakatan antara para pihak, kesepakatan tersebut harus diteliti apakah memenuhi syarat suatu kesepakatan atau tidak?, bisa diekesekusi apa tidak? Jika kesepakatan tersebut tidak bisa diekesekusi ya tidak boleh dibuat akte perdamaian.
- Mengenai Komulasi Gugatan Cerai Dan Harta Bersama
Gugatan Cerai yang dikomulasikan dengan gugatan harta bersama, jika cerainya tidak berhasil damai sedangkan harta bersama berhasil damai, maka :
- Putusannya bukan putusan akte perdamaian
- Kesepakatan tentang harta bersama diuraikan dalam pertimbangan hukum dengan maksud untuk menghilangkan “sengketa”
- Amar putusannya : - Mengabulakan perceraian,
- Menetapkan harta bersama
- Membagi harta bersama sesuai kesepakatan
- Mengenai Eksepsi
- Mengenai Intervensi
- Mengenai Pembuktian
- Mengenai Descente (PS)
- Mengenai amar putusan
- Mengenai Eksekusi
Pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang
Peserta Rapat Koordinasi Pengadilan Agama se-koordinator Pekalongan