PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN
Pekalongan, 23 April 2021. Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. (Sudikno M., S.H. Hukum Acara Perdata Indonesia, Univ. Atmajaya, Yogyakarta, 2010, hal 266). Kamis, 08 April 2021 Pengadilan Agama Pekalongan mendapatkan surat dari Pengadilan Agama Kajen untuk meminta bantuan pemeriksaan setempat atas nomor perkara : 153/Pdt.G/2021/PA.Kjn. Hal ini dikarenakan obyek sengketa tanah dan bangunan rumah berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Pekalongan.
Tanggal 23 April 2021 tim yang terdiri dari majelis hakim (Drs. H. Choirul Anwar, S.H., M.H dan Drs. Makhrus, S.H.), Panitera Muda (Dra. Hj. Ruf'atun) serta jurusita (Suuharjono) segera menuju ke obyek sengketa dengan sebelumnya meminta izin ketua RT setempat. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.