Rapat Reviu SOP Penyelesaian Perkara
Pekalongan, 29 Januari 2021. Bertempat di ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Pekalongan telah dilaksanakan rapat Reviu SOP penyelesaian perkara dengan memperhatikan Surat Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Nomor 207/DjA.3/HM.00/1/2021 Tanggal 19 Januari 2021 tentang Reviu Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelesaian perkara Peradilan Agama. Rapat dilaksanakan pada tanggal 29 Januari 2021 pukul 09.00 WIB oleh tim reviu pengadilan Agama Pekalongan yang diketuai oleh Bpk. Drs. Zainal Farid, S.H., M.HE.S.. Tugas tim reviu meliputi memastikan kinerja pelaksana sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam SOP yang berlaku, mengidentifikasi permasalahan/hambatan yang timbul, melakukan penilaian terhadap penerapan SOP berjalan dengan baik atau tidak, dan menentukan tindakan yang harus diambil berdasarkan hasil penilaian terhadap penerapan SOP. Kesimpulan dari hasil Rapat tersebut adalah penerapan SOP pada Pengadilan Agama Pekalongan Kelas 1 A telah berjalan dengan baik.
Tim Reviu Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian Perkara Pengadilan Agama Pekalongan
Tim Reviu Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian Perkara Pengadilan Agama Pekalongan