SOSIALISASI TENTANG SENSUS PENDUDUK 2020 OLEH BPS KOTA PEKALONGAN DI PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN
Foto bersama petugas BPS Kota Pekalongan dengan Pegawai PA Pekalongan
Pekalongan - Selasa, 4 Februari 2020. Siang yang sedikit mendung menyelimuti langit Kota Pekalongan, sekitar pukul 13.00 WIB, setelah waktu istirahat, Para pegawai PA Pekalongan berkumpul di Ruang Sidang Utama PA Pekalongan. Hari itu PA Pekalongan kedatangan tamu dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pekalongan untuk melaksanakan Sensus Penduduk 2020. Kedatangan mereka ke PA Pekalongan sebagaimana surat dari BPS Kota Pekalongan Nomor : B-028/BPS/33752/12/2019 tentang Permohonan Izin Sosialisasi Sensus Penduduk 2020 terhadap ASN dan PPNPN.
Petugas dari BPS Kota Pekalongan memberikan sosialisasi tentang Sensus Penduduk 2020
Dalam sosialisasinya, petugas BPS menjelaskan bahwa pada tahun 2020 ini akan dilaksanakan Sensus Penduduk 2020 secara Online dan Wawancara. Diharapkan bagi pegawai PA Pekalongan untuk dapat melaksanakan Sensus Penduduk 2020 secara Online melalui alamat https://sensus.bps.go.id/ yang mulai dapat dilakukan sejak tanggal 15 Februari s.d. 31 Maret 2020.
Para pegawai PA Pekalongan mendengarkan sosialisasi dengan serius
Mengapa pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 secara Online ?
1. Karena dapat dilakukan kapan saja secara mandiri selama periode pelaksanaan Sensus Penduduk Online.
2. Literasi masyarakat terhadap penggunaan teknologi informasi yang semakin baik.
3. Menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang arti penting data, dimulai dari informasi pribadinya.
Namun jika terlewat di Sensus Penduduk Online, masih akan tetap tercatat dalam pelaksanaan Sensus Penduduk Wawancara pada bulan Juli 2020.
Setelah selesai memberikan sosialisasi, acara dilanjutkan dengan tanya jawab, kemudian pembuatan Video Dukungan pelaksanaan Sensus Penduduk 2020.