JENIS LAYANAN YANG TERSEDIA DI PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN
- Pelayanan Administrasi Persidangan
- Pelayanan Gugatan
- Pelayanan Permohonan
- Pelayanan Mediasi
- Itsbat Rukyatul Hilal
- Pelayanan Administrasi Upaya Hukum
- Pelayanan Perkara Cuma-Cuma (Prodeo)
- Pelayanan Pengaduan
- Pelayanan Permohonan Informasi
- Pelayanan Sidang Keliling
Layanan pembebasan biaya perkara berlaku pada tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi dan peninjauan kembali, sementara sidang di luar gedung pengadilan dan posbakum pengadilan hanya berlaku pada tingkat pertama.
(PERMA NOMOR 1 TAHUN 2014)
sumber : SK KMA Nomor 026 Tahun 2012