Rincian Radius Biaya Panggilan perKecamatan
Dalam rangka meningkatkan transparansi dan kemudahan layanan bagi para pencari keadilan, Pengadilan Agama Pekalongan menyampaikan informasi terkait biaya panggilan dan pemberitahuan perkara.
Seiring dengan implementasi layanan peradilan berbasis elektronik melalui aplikasi e-Court, mekanisme pemanggilan para pihak telah mengalami penyesuaian. Pemanggilan tidak lagi sepenuhnya dilakukan secara konvensional berdasarkan radius wilayah, melainkan menyesuaikan dengan metode pemanggilan yang digunakan.
Bagi para pihak yang telah terdaftar dalam sistem e-Court, pemanggilan dilakukan secara elektronik (e-Summons) melalui alamat domisili elektronik yang terdaftar.
Sementara itu, bagi pihak yang belum menggunakan layanan elektronik, pemanggilan dan pemberitahuan dilakukan melalui surat tercatat (pos) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, biaya panggilan dan pemberitahuan perkara saat ini dihitung berdasarkan mekanisme layanan yang digunakan, termasuk biaya pengiriman melalui jasa pos maupun sarana elektronik, sehingga tidak lagi menggunakan sistem radius biaya panggilan per kecamatan sebagaimana pada metode sebelumnya.
Pengadilan Agama Pekalongan berkomitmen untuk terus memberikan layanan peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel, serta memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan akses bagi masyarakat.




