MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN KELAS 1A

Jl. Dr. Sutomo No. 190 Pekalongan – 51129 Jawa Tengah
Slide 1
Home / Layanan Publik / Pengaduan Layanan Publik / Penyampaian Pengaduan

Penyampaian Pengaduan

Penyampaian laporan pengaduan ditujukan kepada:

Ketua Pengadilan Agama atau Ketua Pengadilan Tingkat Banding setempat, di mana peristiwa yang diadukan terjadi atau di mana Terlapor bertugas, atau Ketua Mahkamah Agung RI.

Anda dapat menyampaikan pengaduan Anda tersebut melalui:

1.

Meja Pengaduan yang tersedia di Pengadilan Agama Pekalongan.

2.

Mengisi formulir pengaduan yang tersedia di website Mahkamah Agung RI mahkamahagung.go.id atau website Pengadilan Agama Pekalongan pa-pekalongan.go.id, atau

3.

Mengirim lewat pos dalam amplop tertutup.

4.

Apabila Anda menyampaikan pengaduan melalui Meja Pengaduan atau website Mahkamah Agung www.mahkamahagung.go.id atau website Pengadilan Agama Pekalongan www.pa-pekalongan.go.idanda akan mendapatkan Tanda Terima Pengaduan antara lain memuat Nomor Registrasi serta tanggal penerimaan pengaduan.

Kami memberikan

“BISA (Bersih, Integritras, Sinergi dan Akuntabel)”

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings