
Pengadilan Agama Pekalongan melaksanakan persidangan secara online serta proses mediasi dengan melibatkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekalongan dalam perkara cerai gugat.
Pelaksanaan persidangan secara online dilakukan karena pihak tergugat masih menjalani hukuman di Rutan Pekalongan, sehingga tidak dapat hadir secara langsung di ruang sidang Pengadilan Agama Pekalongan.

Melalui fasilitas teleconference, proses persidangan tetap dapat dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, proses mediasi juga difasilitasi secara online sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara secara damai.
Pelaksanaan sidang online ini merupakan bentuk pemanfaatan teknologi dalam mendukung kelancaran proses peradilan serta memberikan kemudahan akses terhadap layanan peradilan bagi para pihak yang memiliki kendala untuk hadir secara langsung.






