
Pekalongan – Pengadilan Agama Pekalongan melaksanakan kegiatan sita eksekusi terhadap objek perkara berupa 1(satu) unit mobil merek Honda tahun 2011 berlokasi di wilayah Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan, pada Kamis (24/09/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.Pelaksanaan sita eksekusi tersebut didasarkan pada Penetapan Pengadilan Agama Pekalongan Nomor 2/Pdt.Eks/2026/PA.Pkl tanggal 7 September 2026.
Kegiatan sita eksekusi dilaksanakan oleh tim Pengadilan Agama Pekalongan yang terdiri dari Panitera,Panmud Hukum,Panmud Gugatan,Jurusita dan Jurusita Pengganti serta didampingi oleh aparat keamanan dari Kepolisian, guna memastikan proses berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses pelaksanaan sita eksekusi berlangsung secara terbuka dan transparan, serta dihadiri oleh unsur aparat kepolisian dari Polsek Pekalongan Timur,Babinsa,Babinkantibmas, Pemerintah Desa Kalibaros, dan para saksi

Dalam pelaksanaannya, berita acara sita eksekusi dibacakan oleh Panitera,dan Jurusita di hadapan para pihak, kemudian dilakukan penandatanganan bersama dengan unsur pemerintah desa sebagai bentuk administrasi pelaksanaan yang sah dan akuntabel.
Pelaksanaan sita eksekusi ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Pekalongan dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berperkara. Diharapkan melalui kegiatan ini, proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.






