MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN KELAS 1A

Jl. Dr. Sutomo No. 190 Pekalongan – 51129 Jawa Tengah
Slide 1
Home / Layanan Publik / Pengaduan Layanan Publik / Hak-hak Pelapor dan Terlapor

Hak-hak Pelapor dan Terlapor

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

Berdasarkan PERMA No. 9 Tahun 2016

 

A.Hak Pelapor
 1.Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas.
2.Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
3.Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.
4.Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
B.Hak Terlapor
 1.Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.
2.Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.
C.Hak Institusi Pemeriksa
 1.Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
2.Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.
Kami memberikan

“BISA (Bersih, Integritras, Sinergi dan Akuntabel)”

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie nameActive
Save settings
Cookies settings