Rincian Biaya Proses Berperkara
Berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Pekalongan Nomor : 0056/KPA.W11-A9/SK.HK2.6/I/2026
CATATAN:
1. Apabila perkara sudah terdaftar dan panjar perkara sudah dibayarkan kepada pengadilan serta sudah digunakan untuk pelaksanaan proses berperkara, panjar perkara tersebut tidak bisa dikembalikan kepada pihak secara penuh. Sisa panjar yang bisa dikembalikan adalah uang panjar yang masih tersisa setelah semua proses berperkara telah selesai. Apabila terdapat kekurangan biaya untuk melanjutkan proses berperkara, para pihak akan diminta untuk melakukan penambahan biaya panjar
2. Apabila terdapat sisa panjar perkara yang belum diambil oleh para pihak setelah 180 hari (6 bulan), akan kami setorkan ke kas negara
3. Apabila jumlah pihak lebih dari yang tertera dalam SK Panjar Biaya Perkara , maka biaya panjar perkara akan disesuaikan
4. Apabila terdapat pihak yang beralamat di luar wilayah kota Pekalongan, maka biaya panjar perkara akan disesuaikan dengan radius biaya Pengadilan Agama yang dituju



