MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN KELAS 1A

Jl. Dr. Sutomo No. 190 Pekalongan – 51129 Jawa Tengah
Slide 1
Home / Uncategorised / Rincian Biaya Proses Berperkara

Rincian Biaya Proses Berperkara

Rincian Biaya Proses Berperkara

Berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Pekalongan Nomor : 0056/KPA.W11-A9/SK.HK2.6/I/2026

Klik disini untuk melihat SK

 

 

CATATAN:

1. Apabila perkara sudah terdaftar dan panjar perkara sudah dibayarkan kepada pengadilan serta sudah digunakan untuk pelaksanaan proses berperkara, panjar perkara tersebut tidak bisa dikembalikan kepada pihak secara penuh. Sisa panjar yang bisa dikembalikan adalah uang panjar yang masih tersisa setelah semua proses berperkara telah selesai. Apabila terdapat kekurangan biaya untuk melanjutkan proses berperkara, para pihak akan diminta untuk melakukan penambahan biaya panjar

2. Apabila terdapat sisa panjar perkara yang belum diambil oleh para pihak setelah 180 hari (6 bulan), akan kami setorkan ke kas negara

3. Apabila jumlah pihak lebih dari yang tertera dalam SK Panjar Biaya Perkara , maka biaya panjar perkara akan disesuaikan

4. Apabila terdapat pihak yang beralamat di luar wilayah kota Pekalongan, maka biaya panjar perkara akan disesuaikan dengan radius biaya Pengadilan Agama yang dituju

Kami memberikan

“BISA (Bersih, Integritras, Sinergi dan Akuntabel)”

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings