(AKTA CERAI, SALINAN PUTUSAN, SALINAN PENETAPAN)
Secara garis besar produk pengadilan terbagi menjadi dua, yakni akta cerai dan putusan/penetapan, sebagaimana yang disebutkan oleh Undang-Undang.
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
SYARAT PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN
(Pasal 1 angka 22 UU No. 24 Tahun 2013, Pasal 290 KUH Perdata, Pasal 123 HIR, PP No. 5 Tahun 2019)
1. PARA PIHAK BERPERKARA (SECARA PRIBADI):
- Menyerahkan/menunjukan nomor perkara yang dimaksud
- Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fokopinya
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- Akta Cerai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
- Biaya salinan putusan/penetapan turunan kedua @ Rp. 500 (lima ratus rupiah) per lembar
2. KUASA HUKUM/ADVOKAT/PENGACARA:
- Menyerahkan/menunjukan nomor perkara yang dimaksud
- Memperlihatkan KTA dan fotocopy KTA yang masih berlaku
- Menyerahkan surat kuasa yang harus secara kongkrit menyebut keperluan seperti pengambilan salinan putusan/penetapan dan Akta Cerai (apabila dalam surat kuasa untuk beracara belumdisebut secara jelas maka harus ada surat kuasa tersendiri yang isinya untuk pengambilan salinan putusan/penetapan dan akta cerai)
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- Akta Cerai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
- Biaya salinan putusan/penetapan turunan kedua @ Rp. 500 (lima ratus rupiah) per lembar
3. KELUARGA DEKAT:
- Menyerahkan/menunjukan nomor perkara yang dimaksud
- Memperlihatkan KTP asli penerima kuasa dan menyerahkan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa
- Menyerahkan asli Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah setempat tentang silsilah keluarga antara pemberi dan penerima kuasa
- Menyerahkan surat kuasa bermaterai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa serta diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- Akta Cerai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
- Biaya salinan putusan/penetapan turunan kedua @ Rp. 500 (lima ratus rupiah) per lembar - Apabila prinsipal dalam keadaan ODGJ, syarat yang harus dipenuhi:
- Syarat pada huruf a, b, c, dan d
- Surat keterangan pemeriksaan medis
- Penetapan Pengadilan sebagai wali pengampu
4. BIRO HUKUM UNIT KERJA PIHAK BERPERKARA:
- Menyerahkan/menunjukan nomor perkara yang dimaksud
- Menyerahkan asli surat kuasa yang diketahui oleh pimpinan unit kerja dimaksud
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- Akta Cerai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
- Biaya salinan putusan/penetapan turunan kedua @ Rp. 500 (lima ratus rupiah) per lembar
PERSYARATAN PENGAMBILAN DUPLIKAT AKTA CERAI
- Fotokopi KTP
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Surat Keterangan dari Kelurahan yang menyatakan bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi
- Surat Keterangan dari KUA setempat yang menyatakan bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi