logo

Written by Admin on . Hits: 3125

Rincian Biaya Proses Berperkara

Berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Pekalongan Nomor : W11-A9/859/OT.01.3/V/2022

Klik disini untuk melihat SK

 

 

 

NO URAIAN BIAYA (Rp)

KETERANGAN

I

PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT PERTAMA

A. VOLUNTAIR
  1. Biaya Pendaftaran  30.000,00

1. Apabila masih ada sisa panjar dikembalikan, apabila kurang ditambah.

2. Dalam waktu 180 hari sisa panjar tidak diambil, akan disetor ke Kas Negara.

  2. Biaya Administrasi Penyelesaian Perkara (BAPP) 75.000,00
  3. Panggilan P.2x @ 100.000 200.000,00
 

4. PNBP Panggilan pertama P.2x @ 10.000

20.000,00
  5. Meterai 10.000,00
  6. Hak Redaksi 10.000,00
  Jumlah 345.000,00
1. CERAI GUGAT 
  1. Biaya Pendaftaran 30.000,00 

1. Apabila masih ada sisa panjar dikembalikan, apabila kurang ditambah.

2. Dalam waktu 180 hari sisa panjar tidak diambil, akan disetor ke Kas Negara.

 

 

 

 

 

 

 

  2. Biaya Administrasi Penyelesaian Perkara (BAPP) 75.000,00 
 

3. Panggilan P + T (P.2x + T.3x @ 100.000)

500.000,00 
  4. Panggilan P + T untuk mediasi (P.1X + T.1X @ 100.000)     200.000,00 
  5. PNBP Panggilan Pertama P 10.000,00 
  6. PNBP Panggilan Pertama T 10.000,00 
  7. PNBP Pemberitahuan Putusan ke T 10.000,00 
  8. Meterai 10.000,00 
  9. Hak Redaksi 10.000,00 
 

Jumlah 

Alamat T.Ghoib 855.000 + 100.000 

855.000,00 

955.000,00 

 
2. CERAI TALAK 
  1. Biaya Pendaftaran 30.000,00 

Apabila masih ada sisa panjar dikembalikan, apabila kurang ditambah.

Dalam waktu 180 hari sisa panjar tidak diambil, akan disetor ke Kas Negara.

 

 

 

 

 

 

 

  2. Biaya Administrasi Penyelesaian Perkara (BAPP) 75.000,00 
  3. Panggilan P dan T (P.3x + T.4x @ 100.000) 700.000,00 
  4. Panggilan P dan T untuk mediasi (P.1x + T.1x @ 100.000) 200.000,00 
  5. PNBP Panggilan Pertama P 10.000,00 
  6. PNBP Panggilan Pertama T 10.000,00 
  7. PNBP Pemberitahuan Putusan ke T 10.000,00 
  8. Materai 10.000,00 
  9. Redaksi 10.000,00 
 

Jumlah 

Alamat T.Ghoib 1.055.000 + 100.000 

1.055.000,00 

1.155.000,00 

 
3.  Perkara Lainnya    Akan disesuaikan dengan keadaan jumlah para pihak dan lain-lain. 
 II

PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING 

  1. Biaya Pendaftaran 50.000,00 

Apabila masih ada sisa panjar dikembalikan, apabila kurang ditambah.

Dalam waktu 180 hari sisa panjar tidak diambil, akan disetor ke Kas Negara.            

  2. Biaya Banding yang dikirim ke PTA Semarang 150.000,00 
  3. Biaya penggandaan (pemberkasan) ongkos pengiriman biaya perkara banding 150.000,00 
   4. Biaya pemberitahuan akta banding 100.000,00 
       PNBP 10.000,00 
  5. Biaya pemberitahuan memori banding 100.000,00 
       PNBP 10.000,00 
  6. Biaya  pemberitahuan kontra memori banding 100.000,00 
      PNBP 10.000,00 
  7. Biaya pemberitahuan memeriksa berkas (inzage) bagi Pembanding dan Terbanding 200.000,00 
      PNBP 10.000,00 
  8. Biaya pemberitahuan amar putusan bagi Pembanding dan Terbanding 200.000,00 
      PNBP Pemberitahuan Putusan ke P 10.000,00 
      PNBP Pemberitahuan Putusan ke T 10.000,00 
 Jumlah  1.110.000,00   

Catatan:

1. Apabila pihak Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon lebih dari 1 orang, maka panjar biaya akan diperhitungkan kemudian.

2. Apabila pihak Pembanding dan Terbanding lebih dari 1 orang, maka biaya perkara akan diperhitungkan kemudian.

3. Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama yang bersangkutan, biaya panggilan/pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju.

III

PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT KASASI   

  1. Biaya pendaftaran 50.000,00 

Apabila masih ada sisa panjar dikembalikan, apabila kurang ditambah.

Dalam waktu 180 hari sisa panjar tidak diambil, akan disetor ke Kas Negara.

Apabila pihak Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi lebih dari 1 orang, maka panjar biaya akan diperhitungkan kemudian.          

  2. biaya perkara kasasi yang dikirim ke MARI  500.000,00 
  3. Biaya penggandaan (pemberkasan) dan pengiriman berkas kasasi  150.000,00 
  4. Biaya pemberitahuan akta kasasi  100.000,00 
      PNBP 10.000,00 
  5. Biaya pemberitahuan memori kasasi 100.000,00 
      PNBP 10.000,00 
  6. Biaya pemberitahuan kontra memori kasasi 100.000,00 
      PNBP 10.000,00 
  7. Biaya pemberitahuan amar putusan kasasi kepada Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi 200.000,00 
      PNBP Putusan ke P 10.000,00 
      PNBP Putusan ke T 10.000,00 
Jumlah  1.250.000,00   
IV

PANJAR BIAYA PERKARA PENINJAUAN KEMBALI (PK)   

  1. Biaya pendaftaran 200.000,00 

Apabila masih ada sisa panjar dikembalikan, apabila kurang ditambah.

Dalam waktu 180 hari sisa panjar tidak diambil, akan disetor ke Kas Negara.

Apabila pihak Pemohon PK dan Termohon PK lebih dari 1 orang, maka panjar biaya akan diperhitungkan kemudian.  

  2. Biaya perkara PK yang dikirim ke MARI  2.500.000,00 
  3. Ongkos pengiriman biaya perkara PK dan penggandaan berkas PK  150.000,00 
  4. Biaya pemberitahuan pernyataan dan alasan PK  100.000,00 
      PNBP  10.000,00 
  5. Biaya pemberitahuan jawaban atas permohonan dan alasan peninjauan kembali 100.000,00 
      PNBP  10.000,00 
  6. Biaya pemberitahuan amar putusan kasasi kepada Pemohon PK dan Termohon PK 200.000,00 
      PNBP penyampaian kepada P 10.000,00 
      PNBP penyampaian kepada T 10.000,00 
      PNBP pengumpulan Novum 10.000,00 
      Redaksi Putusan Penetapan 10.000,00 
Jumlah  3.310.000,00   
V

PANJAR BIAYA DECENTE (PEMERIKSAAN SETEMPAT)

  1. Biaya Koordinasi (Kepala Desa + Petugas-petugas lainnya) 250.000,00 

Apabila masih ada sisa panjar dikembalikan, apabila kurang ditambah.

Dalam waktu 180 hari sisa panjar tidak diambil, akan disetor ke Kas Negara.

Biaya keamanan dari Kepolisian menyesuaikan dan disesuaikan dengan kondisi.

  2. Sewa Mobil 300.000,00 
  3. Jasa Sopir 200.000,00 
  4. BBM 200.000,00 
Jumlah  950.000,00   
VI BIAYA EKSEKUSI
1. BIAYA TEGORAN/AANMANING
  1. Materai 1 buah 10.000,00  Setiap penambahan satu pihak dikenakan biaya Rp 100.000,00       
  2. Panggilan Tegoran 2x @ 100.000 200.000,00 
  3. Biaya Koordinasi (Kades, Polisi) 500.000,00 
  4. PNBP Permohonan 10.000,00 
  5. PNBP Penetapan Tegoran 10.000,00 
  6. PNBP Panggilan pada T 10.000,00 
  7. PNBP Berita ACara Tegoran 10.000,00 
Jumlah  750.000,00   
2. BIAYA SITA/PENCABUTAN SITA
  1. Penetapan/PNBP 25.000,00  Biaya keamanan dari Kepolisian menyesuaikan dan disesuaikan dengan kondisi.
  2. Materai 2 buah @ 10.000 20.000,00 
  3. Pencatatan permohonan sita 100.000,00 
  4. Pemberitahuan sita/Pencabutan P+T 200.000,00
  5. Sewa Mobil / Driver 700.000,00
  6. Pelaksanaan sita/Pencabutan 725.000,00
  7. PNBP Berita Acara Pelapor Sita 10.000,00 
  8. PNBP Pendaftaran Sita 25.000,00 
  9. PNBP Penyerahan Salinan BAS P 10.000,00 
  10. PNBP Penyerahan Salinan BAS T 10.000,00 
Jumlah  1825.000,00   
3. BIAYA LELANG
  1. Penetapan/PNBP 25.000,00 

Biaya penaksiran harga akan disesuaikan dengan tarif dari lembaga terkait.

Biaya lelang akan disesuaikan dengan tarif yang berlaku pada juru lelang.

Biaya delegasi Rp 200.000,00

Biaya keamanan dari Kepolisian menyesuaikan dan disesuaikan dengan kondisi.

  2. Materai 3 buah @ 10.000 30.000,00 
  3. Pendaftaran SKT 300.000,00 
  4. Pendaftaran KPKNL/PNBP 50.000,00
  5. Pengumuman iklan media cetak/surat kabar 2x 5.000.000,00 
  6. Pemberitahuan lelang 2x @100.000 200.000,00 
  7. Pelaksanaan lelang 820.000,00 
  8. PNBP pengumuman lelang 10.000,00 
  9. PNBP pembagian hasil lelang 10.000,00 
Jumlah  6.445.000,00   
4. BIAYA PENGOSONGAN
1. Penetapan/PNBP 25.000,00          
2. Redaksi/Leges -
3. Materai 2 buah @ 10.000 20.000,00 
4. Pemberitahuan pengosongan 2x @ 100.000 200.000,00 
5. Sewa Mobil / Driver 700.000,00
5. Pelaksanaan pengosongan 960.000,00 
6. PNBP pemberitahuan pengosongan 10.000,00 
7. PNBP berita acara pengosongan 25.000,00 
8. PNBP penyerahan salinan berita acara 10.000,00 
Jumlah  2.140.000,00 

Catatan:

Bagi para pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Pekalongan, menyesuaikan dengan radius Pengadilan Agama yang dituju

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pekalongan

Jl. Dr. Sutomo No.190, Pekalongan - 51129

Telp (0285) 4416539

Fax. (0285) 4416538

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Media Sosial Pengadilan

 

 

facebook   instagram   whatsapp  395 Youtube logo 512 copu