logo

Written by Admin on . Hits: 4854

Layanan Bantuan Hukum

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) merupakan lembaga pemberian jasa hukum yang difasilitasi oleh negara melalui pengadilan agama, bertugas memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Petugas Posbakum bisa dari advokat, sarjana hukum dan sarjana syariah yang tergabung dalam lembaga profesi advokat maupun LBH perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2014.

Layanan hukum meliputi informasi, konsultasi, dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Posbakum  berjalan sejak 2018, mendapatkan anggaran dari Mahkamah Agung untuk mengelola Posbakum.

Berdasarkan surat keputusan ketua Pengadilan Agama Pekalongan Tentang Penetapan Penyedia Jasa Pos Bantuan Hukum, Pengadilan Agama Pekalongan bekerjasama dengan LKBH Fakultas Syariah IAIN Pekalongan untuk membentuk Posbakum.

Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tentang Penetapan Penyedia Jasa Pos Bantuan Hukum

SPK Posbakum 2024

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pekalongan

Jl. Dr. Sutomo No.190, Pekalongan - 51129

Telp (0285) 4416539

Fax. (0285) 4416538

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Media Sosial Pengadilan

 

 

facebook   instagram   whatsapp  395 Youtube logo 512 copu