logo

5 KARAKTER PERADILAN AGUNG

5 KARAKTER PERADILAN AGUNG

Ucapan duka

Ucapan duka

Zona Integritas

Zona Integritas

11 APLIKASI INOVASI DITJEN BADILAG

11 inovasi ini diterapkan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan sistem administrasi pengadilan menjadi lebih baik
11 APLIKASI INOVASI DITJEN BADILAG

PROGRAM PRIORITAS BADILAG

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2025
PROGRAM PRIORITAS BADILAG

Aplikasi PTSP Online

Aplikasi PTSP Online Pengadilan Agama Pekalongan
Aplikasi PTSP Online

LAPORKAN! JIKA ADA KELUHAN DAN PUNGUTAN LIAR

LAPORKAN! JIKA ADA KELUHAN DAN PUNGUTAN LIAR

STOP KORUPSI

STOP KORUPSI

STOP GRATIFIKASI

STOP GRATIFIKASI

HINDARI CALO

HINDARI CALO

e-Court Mahkamah Agung

Adalah layanan dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut. Layanan dan Penjelasan singkat Pendaftaran Perkara Online Manual Book,Link e-court Mahkamah
e-Court Mahkamah Agung

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

S I W A S

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
S I W A S

8 PRINSIP KERJA PROFESIONAL

8 PRINSIP KERJA PROFESIONAL

jadwal sidang

 

 

 

 

 

 

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

sipp

 

 

 

 

 

 

 

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

biaya perkara

 

 

 

 

 

 

 

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

Siwas

 

 

 

 

 

 

 

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e court

 

 

 

 

 

 

 

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

e court

 

 

 

 

 

 

 

Piagam Penghargaan Peringkat I MoU terbanyak

TW I Terbaik Pertama Kinerja SIPP page 0001Piagam Penghargaan Terbaik Pertama Kinerja SIPP

TW I Peringkat II Perkara Ekonomi Syariah page 0001Piagam Penghargaan Peringkat II Perkara Ekonomi Syariah

TW I Terbaik Ke II Penerbiitan Akta Cerai page 0001Piagam Penghargaan Terbaik II Penerbitan Akta Cerai

TW I Penyerapan DIPA 01 BUA page 0001Piagam Penghargaan Penyerapan Anggaran DIPA BUA 

TW I Website dengan Nilai TertinggiPiagam Penghargaan Website Tertinggi

TW I Update Data SIKEP 100 page 0001Piagam Penghargaan Update Sikep 100% 

 

Zona Integritas Pengadilan Agama Pekalongan

Zona Integritas Pengadilan Agama Pekalongan

Formulir Pengambilan Produk

Formulir Pengambilan Produk

JDIH Pengadilan Agama Pekalongan

JDIH Pengadilan Agama Pekalongan

SUKAMISKOL

(SUrvey KepuAsan Masyarakat dan Indeks perSepsi KOrupsi pengadiLan)

SUKAMISKOL

SUKAMISKOL

(SUrvey KepuAsan Masyarakat dan Indeks perSepsi KOrupsi pengadiLan)

SUKAMISKOL

PTSP Online

PTSP Online

Survey Kepuasan Masyarakat

untuk mengisi survey kepuasan masyarakat silahkan klik tombol dibawah ini
Survey Kepuasan Masyarakat

Nama Mediator compress

 

00020001

program prioritas badilag 2022 

Video hak perempuan dan anak

Infografis Hak Wanita Korban KDRT

PTSP PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN

Tutorial Aplikasi Gugatan Mandiri

Alur pengambilan produk

Aplikasi SiCanting

Tutorial Aplikasi SiBatik

Survey Kepuasan Masyarakat

website ikm tw 2 2024

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG

   

   

 SIMTALAK

 

  • Info Tabayun
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • April 2025

Menampilkan Hasil Relaas Tabayun Permohonan Bantuan Panggilan Pengadilan Agama

 

Tidak ada delegasi masuk bulan Maret 2025

Tidak ada delegasi masuk bulan Februari 2025

Tidak ada delegasi masuk bulan Desember 2024

Tidak ada delegasi bulan April 2025

IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA WARGA NEGARA

Oleh : Dr.Drs.Muhlas,S.H.,M.H[1]

Mensitir pendapat Sulayman Ibn ‘Abd al-Qawi Ibn Abd al-Karim Ibn Sa’id atau yang populer dengan sebutan Najm ad-Din at-Tufi, seorang filosof Islam dari Bagdad menyatakan bahwa “ kemaslahatan manusia pada dasarnya adalah tujuan di dalam dirinya sendiri. Akibatnya perlindungan terhadapnya menjadi prinsip hukum tertinggi atau sumber hukum paling kuat”.[2] Pendapat tersebut di Indonesia sejalan dengan pemahaman populer dari Prof Cip (baca: Prof. Sacipto Raharjo) yang menyatakan bahwa hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum; konsekwensi pemahaman dimaksud adalah bahwa keberadaan hukum sebagai tatanan kehidupan harus mampu mengayomi dan melindungi manusia dari berbagai keadaan dan kebutuhan sepanjang dalam ranah keadilan (out of the book) ,bukan manusia dipaksa untuk mengikuti bunyi teks hukum (teks of the book).

 Gustav Radbruch seorang filosuf Jerman mengingatkan bahwa hukum itu harus mampu membawa pesan keadilan kepastian dan kemanfaatan[3] sebagai tujuan hukum, timbul pertanyaan apakah perangkat hukum selama ini sudah mampu memberikan tiga pesan tersebut. Ada dua hal berbeda yang perlu diharmonisasikan oleh pembuat hukum,penegak dan pemakai hukum,karena sistem hukum suatu Negara yang menyusun tatanan hukum dengan produk hukum positif adalah masih terkait dengan ranah politik berbeda dengan pemakai hukum yaitu warga Negara adalah tidak dalam ranah itu.

Penegak hukum adalah ranah netral dari kepentingan politik untuk menjembatani instrumen hukum yang dibuat lembaga resmi dengan warga Negara sebagai pemakai hukum. Ada bebrapa pilar penegak dalam hukum yaitu Hakim,Jaksa,Polisi dan Advokat dari beberapa pilar tersebut harus sinergi untuk menuju alur keadilan dalam menggali hukum demi kemaslahatan semua pihak.

  1. Rumusan Masalah.

Untuk memudahkan membaca,penulis perlu memilah dengan alur rumusan masalah,antara lain:

  1. Mengapa warga Negara harus di lindungi kepentingan hukumnya?
  2. Bagaimana bentuk perlindungan yang harus diberikan kepada warga Negara?

    1. Perlunya perlindungan kepentingan hukum bagi Warga Negara.

Hukum dalam kehidupan berbangsa dan berNegara dipilah menjadi beberapa kelompok, dari sisi materiilnya ada hukum positif ada hukum Islam dan hukum adat. Dari sisi hukum yang dikodifikasi  dipilah lagi ada hukum pidana, hukum perdata,hukum dagang/bisnis,hukum tata usaha Negara dan lain sebagainya .   Dari sisi sistemnya ada yang menggunakan sistem statute law / Eropa kontinental, ada yang anglo sexon / common law ada yang mixe antara dua sistem tersebut dan hukum Islam.

Pemahaman warga Negara terhadap perangkat hukum tidak semua dapat digeneralisir bahwa mereka telah mengetahui sebagaimana slogan bahwa warga Negara wajib tahu undang-undang (ajaran fiksi hukum). Asas fiksi hukum menyatakan, setiap orang dianggap mengetahui adanya suatu undang-undang yang telah diundangkan. Dengan kata lain, fiksi hukum menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure).[4]

Fakta di lapangan menunjukkan terjadi fariasi,baik antara mereka yang tau dan sadar hukum kemudian mematuhi, ada yang tau dan sadar itu aturan hukum tetapi tidak mematuhi dan sengaja melanggar serta ada yang betul-betul tidak mengatahui. Pada hal  dalam ajaran itu ketidaktahuan rakyat atas undang-undang tidak dapat dimaafkan (ignorantia jurist non excusat). Fiksi hukum dapat digolongkan merupakan asas yang mengandung alasan pembenar dari Negara untuk memberi rambu rambu kepada warga Negara bahwa semua warga Negara wajib tau dan taat pada undang-undang.

Mereka yang sudah mengetahui aturan itu saja ternyata berbeda dalam mensikapinya, misal kejadian viral yang terjadi akhir-akhir ini dengan kasus” Nurul Fahmi” yang membawa bendera merah putih bertuliskan kaligrafi kalimat thoyyibah dan gambar pedang saat demo ,kemudian di tangkap dengan alasan menodai dan menghina bendera Negara, pada hal masih banyak kasus lain serupa dengan berbagai moment  tetapi tidak diusut. Pemahaman ini berangkat dari terjadinya perbedaan pemahaman UU No 24 tahun 2009 tentang Bendera,Bahasa dan Lambang Negara yang berfariatif, ada yang mendasarkan harus ada pelapor baru di tindak lanjuti, ada menyatakan harus dilihat motifnya dulu dari tulisan itu digoreskan dalam bendera tersebut dan lain sebagainya.

Fakus dalam bidang perorangan/ perdata hukum sudah memberikan rambu-rambu sebagai batasan antara hak dan kewajiban warga Negara dengan warga Negara lainya atau warga Negara dengan Negara dan lain sebagainya. Keseimbangan  (balance) dan hak proporsional menjadi keniscayaan bagi semua warga Negara tanpa kecuali, memang hak dan kewajiban hukum warga Negara tidak dapat disama ratakan. Di situlah menurut tradisi keadilan dipandang sebagai pemeliharaan atau pemulihan keseimbangan (balance) atau jatah bagian (proportion) ,dan kaidah pokoknya seringkali dirumuskan sebagai “ perlakuan hal-hal yang serupa dengan cara yang serupa”, kendatipun perlu menambahkan kepadanya “dan perlakuan hal-hal yang berbeda dengan cara yang berbeda”.[5]

Negara sebagai wadah warga Negara mempunyai peran harus menciptakan kesejahteraan bagi warga Negaranya, dari sisi sosial maupun dari sisi hukum dan kesejahteraan di berbagai bidang. Karena kewajiban tersebut Negara membuat perangkat hukum sebagai landasan yuridis agar alur dalam menjalankan perannya Negara selalu on the track, sehingga semua regulasi yang diundangkan harus dimaknai sebagai upaya Negara mewujudkan perannya dalam rangka memberikan perlindungan dan kesejahtraan dalam berbagai bidang. Islam sebagai bagian dari hukum di Indonesia  dalam dogmanya sudah sejak awal memberikan dukungan penuh dengan kaidah-kaidahnya maupun materiilnya telah selaras dengan peran mewujudkan kesejahteraan yaitu dengan kaidah dalam fiqhiyah yaitu : sebagaimana tersebut dalam Kitab Al-Ashbah Wa al- Nadloir Halaman 128 :

تصرف الام على الرعبة منوط بِالْمَصْلَحَةِ

Artinya : “ Pemerintah mengurus rakyatnya sesuai dengan kemaslahan”.

Dari sisi konstitusi perlindungan adalah merupakan hak asasi yang dilindungi sebagaimana ketentuan pasal  28 UUD 1945, berangkat dari maksud uraian di atas inilah mengapa warga Negara dari berbagi karakter dan kondisinya wajib dilindungi dari semua kepentingannya.

  1. Bentuk perlindungan yang harus diberikan.

Sistem hukum akan berjalan apabila didukung tiga unsur yaitu sebagaimana disebutkan di bawah ini berjalan seirama, Lawrence M.Friedman memilah operasional hukum  menjadi tiga yang dalam operasional aktualnya merupakan sebuah organisme kompleks dimana struktur ,substansi dan kultur  berinteraksi.[6]Apabila dipahami secara sederhana bahwa struktur ini menyangkut tubuh institusional yang terdiri dari hakim dan orang-orang yang terkait dengan berbagai jenis di pengadilan, Sustansi adalah perangkat hukum yang lahir dari berbagai aturan di institusi itu dijalankan, sedangkan kultur adalah elemen sikap dan nilai sosial.[7]

Pendistribusian kekuasaan di Indonesia dibagi menjadi tiga; eksekutif,legislatif dan yudikatif. Masing-masing tersebut memiliki peran dan tanggtung jawab berbeda, akan tetapi masih dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan ketertiban di semua bidang.

Peran eksekutif adalah sangat luas diantaranya menjamin hak-hak warga Negara terwujud tanpa kecuali, legislatif  berkwajiban mengawasi dan menyediakan perangkat hukum bersama eksekutif, sedangkan yudikatif adalah solusi akhir apabila problem hak dan kwajiban warga Negara tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sudah disediakan berbagai perangkat aturan untuk mewujudkan cita-cita luhur tersebut, tinggal warga Negaranya sendiri tanggap apa tidak dengan hak-haknya apakah karena kepekaan aparautrnya yang kurang tanggap; hal itu harus ditelusuri demi tuntutan kostitusi yaitu mensejahterakan warga Negara secara keseluruhan.

Disadari tidak semua perangkat hukum yang disediakan eksekutif dan legislatif mampu menjawab kepentingan warga Negara, hal itu karena hukum yang diciptakan baru sebatas ketentuan garis besar. Adapun tugas penjabaran secara detail kepada warga Negara adalah tugas yudikatif dengan berbagai hak interpretasinya.

Sinergitas tiga lembaga di atas menunjukkan bahwa peran suatu Negara dalam rangka memberikan keadilan adalah keharusan yang tidak dapat ditawar lagi, sehingga apapun kesulitan dan keruwetan warga Negara agar terpenuhi hak –hak hukumnya merupakan kewajiban Negara terhadap warga Negaranya dalam berbagai hal.

  1. Kesimpulan
    1. Setiap warga Negara harus mendapat perlindungan hukum dari Negara dalam segala hal, apapun kondisinya agar akses publik dapat dirasakan tanpa diskriminasi.
    2. Caranya adalah dengan menempatkan warga Negara sebagai subyek yang harus dilindungi. Apabila terdapat kesulitan secara yuridis untuk  mengakses pelayanan publik; yudikatif sebagai muara akhir untuk memberi jaminan hak hukum warga Negara harus mampu tampil memberikan solusi demi kemanusiaan.

Demikian tulisan sederhana ini disampaikan semoga memberikan manfaat kemanusiaan yang lebih luas,sehingga tidak terdapat diskriminasi pelayanan dan perlindungan hukum kepada seluruh warga Negara. Wa Allahu al a’lam bi al shawab.



[1] . Wakil Ketua Pengadilan Agama kelas  1 A  Pekalongan.

[2] . ‘Abdallah M.al-Husayn al-Amiri ,2004,Dekonstruksi Sumber Hukum Islam Pemikiran Hukum Najm ad-Din Thufi, Gaya Media Pratama,Jakarta,h.42.

[3]. Ahmad Ali,2013,Menguak Teori Hukum (Legal Theory ) dan Teori Peradilan (Jurisprudence), Kencana ,Vol.1, cetakan ke 5,h.288.

[5] . HLA.Hart,2013,Konsep Hukum,terjemahan M.Khozin, Nusa Media,Bandung,h.246.

[6][6] . Lawrence M.Friedman,2011, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial,  terjemah M.Khozin, Nusa Media, cetakan ke IV,h.17.

[7] . Ibid,h. 16-17.

  • Susunan Majelis Hakim
  • Jadwal Mediator
  • Artikel
  • Pojok KPA

SUSUNAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN KELAS 1A

 

No Hari Ketua Majelis / Majelis Tunggal Anggota Panitera Pengganti Kode Majelis Ruang Sidang
1 Senin  Dra. Hj. Ernawati, M.H.I.

- Ikhsanuddin, S.H.

- Hj. Awaliatun Nikmah, S.Ag., M.H

Fajar Fathonah, S.H.I.

C1, C2, C3

D3

1
2 Selasa Nurbaeti, S.Ag., M.H

- Ikhsanuddin, S.H.

- Hj. Awaliatun Nikmah, S.Ag., M.H

Nur Endang Tri Margawati, S.H., M.H.

B, C2, C3

D2

1

3

Rabu Drs. Husaini, S.H., M.H.

- Dra. Hj. Ernawati, M.H.I.

- Ikhsanuddin, S.H.

- Drs. Saefudin

- Faesol Ghozi, S.Ag.

A, C1, C2

D, D1

4 Kamis  Hj. Awaliatun Nikmah, S.Ag., M.H

-

- Faesol Ghozi, S.Ag.

- Fajar Fathonah, S.H.I.

C3

D1, D3

1

 

MAJELIS KHUSUS EKONOMI SYARIAH PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN KELAS 1A

Hari

Ketua Majelis

Anggota

Panitera Pengganti

Kode Majelis

Ruang Sidang

Selasa

Nurbaeti, S.Ag., M.H

- Dra. Hj. Ernawati, M.H.I.

- Ikhsanuddin, S.H.

Drs. Saefudin

B, C1, C2

D

1

Kamis

Hj. Awaliatun Nikmah, S.Ag., M.H.

-

Nur Endang Tri Margawati, S.H., M.H.

C3

D2

1

 

 

 

 

JADWAL MEDIATOR NON HAKIM PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN KELAS 1A

No HARI MEDIATOR 
1 Senin 1

Foto Bu Nana

Dr. Triana Sofiani, S.H., M.H.

2 Senin 2

Eky Fallah

EKY FALLAH SEPTIANI, S.H., M.H.

3 Selasa 

Foto Bu Teti

Teti Hadiati, M.H.I.

 4 Rabu

Foto Bu Herning

Herning Hambarrukmi, M.H.I.

Rizqi dari Allah

Kita semua mengetahui bahwa Allah SWT yang maha tunggal yang memberikan Rizki.  dengan Kehendak Nya kita merasakan berbagai nikmat Allah SWT. Rejeki melalui malaikat kemudian disampaikan ke mahluk baik langsung atau melalui perantara sesama manusia lainnya. Malaikat tidak pernah lupa atau lalai mencatat perintah-perintah Allah SWT. Dan Allah selalu menurunkan Rizqinya melalui  Sebab dan akibat.

Bisa saja Allah SWT. menurunkan langsung apa yang diminta mahluknya di hadapannya langsung namun tidaklah demikian karena itu merupakan salah satu penjagaan dari Allah agar manusia tidak sombong dan menjadi kufur.

مَا يَفْتَحِ اللَّهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلَا مُمْسِكَ لَهَا وَمَا يُمْسِكْ فَلَا مُرْسِلَ لَهُ مِنْ بَعْدِهِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ

Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorang pun yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan oleh Allah maka tidak seorangpun yang sanggup melepaskannya sesudah itu. dan Dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Fathir: 2)

وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ

Dan jikalau Allah melapangkan rezki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Asy Syuraa: 27)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pekalongan

Jl. Dr. Sutomo No.190, Pekalongan - 51129

Telp (0285) 4416539

Fax. (0285) 4416538

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Media Sosial Pengadilan

 

 

facebook   instagram   whatsapp  395 Youtube logo 512 copu