logo

Elektronik Akta Cerai

Pemberlakuan Elektronik Akta Cerai
Elektronik Akta Cerai

5 KARAKTER PERADILAN AGUNG

5 KARAKTER PERADILAN AGUNG

Ucapan duka

Ucapan duka

Zona Integritas

Zona Integritas

11 APLIKASI INOVASI DITJEN BADILAG

11 inovasi ini diterapkan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan sistem administrasi pengadilan menjadi lebih baik
11 APLIKASI INOVASI DITJEN BADILAG

PROGRAM PRIORITAS BADILAG

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2025
PROGRAM PRIORITAS BADILAG

Aplikasi PTSP Online

Aplikasi PTSP Online Pengadilan Agama Pekalongan
Aplikasi PTSP Online

LAPORKAN! JIKA ADA KELUHAN DAN PUNGUTAN LIAR

LAPORKAN! JIKA ADA KELUHAN DAN PUNGUTAN LIAR

STOP KORUPSI

STOP KORUPSI

STOP GRATIFIKASI

STOP GRATIFIKASI

HINDARI CALO

HINDARI CALO

e-Court Mahkamah Agung

Adalah layanan dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut. Layanan dan Penjelasan singkat Pendaftaran Perkara Online Manual Book,Link e-court Mahkamah
e-Court Mahkamah Agung

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

S I W A S

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
S I W A S

8 PRINSIP KERJA PROFESIONAL

8 PRINSIP KERJA PROFESIONAL

jadwal sidang

 

 

 

 

 

 

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

sipp

 

 

 

 

 

 

 

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

biaya perkara

 

 

 

 

 

 

 

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

Siwas

 

 

 

 

 

 

 

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e court

 

 

 

 

 

 

 

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

e court

 

 

 

 

 

 

 

Piagam Penghargaan Peringkat I MoU terbanyak

TW I Terbaik Pertama Kinerja SIPP page 0001Piagam Penghargaan Terbaik Pertama Kinerja SIPP

TW I Peringkat II Perkara Ekonomi Syariah page 0001Piagam Penghargaan Peringkat II Perkara Ekonomi Syariah

TW I Terbaik Ke II Penerbiitan Akta Cerai page 0001Piagam Penghargaan Terbaik II Penerbitan Akta Cerai

TW I Penyerapan DIPA 01 BUA page 0001Piagam Penghargaan Penyerapan Anggaran DIPA BUA 

TW I Website dengan Nilai TertinggiPiagam Penghargaan Website Tertinggi

TW I Update Data SIKEP 100 page 0001Piagam Penghargaan Update Sikep 100% 

 

Zona Integritas Pengadilan Agama Pekalongan

Zona Integritas Pengadilan Agama Pekalongan

Formulir Pengambilan Produk

Formulir Pengambilan Produk

JDIH Pengadilan Agama Pekalongan

JDIH Pengadilan Agama Pekalongan

SUKAMISKOL

(SUrvey KepuAsan Masyarakat dan Indeks perSepsi KOrupsi pengadiLan)

SUKAMISKOL

SUKAMISKOL

(SUrvey KepuAsan Masyarakat dan Indeks perSepsi KOrupsi pengadiLan)

SUKAMISKOL

PTSP Online

PTSP Online

Survey Kepuasan Masyarakat

untuk mengisi survey kepuasan masyarakat silahkan klik tombol dibawah ini
Survey Kepuasan Masyarakat

Nama Mediator compress

 

00020001

program prioritas badilag 2022 

Video hak perempuan dan anak

Infografis Hak Wanita Korban KDRT

PTSP PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN

Tutorial Aplikasi Gugatan Mandiri

Alur pengambilan produk

Aplikasi SiCanting

Tutorial Aplikasi SiBatik

Survey Kepuasan Masyarakat

website ikm tw 2 2024

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG

   

   

 SIMTALAK

 

  • Info Tabayun
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • April 2025

Menampilkan Hasil Relaas Tabayun Permohonan Bantuan Panggilan Pengadilan Agama

 

Tidak ada delegasi masuk bulan Maret 2025

Tidak ada delegasi masuk bulan Februari 2025

Tidak ada delegasi masuk bulan Desember 2024

Tidak ada delegasi bulan April 2025

PENGAWASAN MELEKAT (WASKAT)

A. PENGERTIAN

Situmorang (1998: 71) mengatakan bahwa pengawasan melekat yaitu berupa tindakan atau kegiatan usaha untuk mengawasi dan mengendalikan anak buah secara langsung, yang harus dilakukan sendiri oleh setiap pimpinan organisasi yang bagaimanapun juga.

Suatu proses pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi yang dilakukan secara berdaya dan berhasil guna oleh pimpinan unit/organisasi kerja terhadap fungsi semua komponen untuk mewujudkan kerja di lingkungan masing-masing agar secara terus menerus berfungsi secara maksimal dalam melaksanakan tugas pokok yang terarah pada pencapaian tujuan yang telah dirumuskan sebelumnya. (Nawawi,1994:8)

Istilah pengawasan melekat (waskat) pertama kali muncul dalam Inpres No. 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan dan Inpres No. 1 Tahun 1983 tentang Pedoman Pengawasan Melekat yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengawasan melekat ialah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus-menerus, dilakukan langsung terhadap bawahannya, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan melekat menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/46/M.PAN/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Melekat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan bahwa pengawasan melekat merupakan padanan istilah pengendalian manajemen atau pengendalian intern, selanjutnya disebut WASKAT adalah segala upaya yang dilakukan dalam suatu organisasi untuk mengarahkan seluruh kegiatan agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efektif, efisien dan ekonomis, segala sumber daya dimanfaatkan, dilindungi, data dan laporan dapat dipercaya dan disajikan secara wajar, serta ditaatinya segala ketentuan yang berlaku.

Pengawasan melekat adalah proses pemantauan, pemeriksaan, dan evaluasi oleh pimpinan unit/organisasi kerja terhadap pendayagunaan semua sumber daya, untuk mengetahi kelemahan dan kelebihan yang dapat digunakan untuk pengembangan unit/organisasi kerja di masa depan.

Dalam waskat, pelaku pengawasan adalah atasan yang dianggap memiliki kekuasaan dan setiap pimpinan atau manajer memiliki fungsi yang melekat di dalam jabatannya untuk melaksanakan pekerjaannya atau pada personil yang melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing. Dalam konsep waskat, para pelaku pengawasan lainnya seperti bawahan, orang lain, dan masyarakat kurang diperhatikan dengan anggapan atasan dapat menjalankan kekuasaannya sehingga bebas mengawasi bawahannya.

B. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan pengawasan melekat ini diatur dalam KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA Nomor: KEP/46/M.PAN/2004 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAWASAN MELEKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN.

Pedoman Pelaksanaan WASKAT ini dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap pimpinan instansi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerinta kabupaten, dan pemerintah kota dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta melakukan evaluasi dan penilaian terhadap keandalan WASKAT dimaksud. Melalui pedoman ini diharapkan setiap pimpinan instansi dapat bertanggung jawab dan memiliki alat kendali yang dapat memberi peringatan dini apabila di dalam instansinya terjadi praktik yang tidak sehat, kekeliruan, kelemahan sistem administrasi, dan kesalahan yang dapat membuka terjadinya penyimpangan, serta melakukan evaluasi untuk menguji keandalan penerapan WASKAT dilingkungannya.

Sedangkan tujuan pedoman ini adalah mewujudkan arah dan tindakan yang sama dalam pelaksanaan WASKAT, sehingga pimpinan instansi pemerintah dapat menciptakan kondisi yang mendorong tercapainya tujuan organisasi secara efektif dan efisein.

C. ARAH KEBIJAKAN

Waskat diarahkan untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang bersih, transparan, profesional, dan memiliki budaya kerja yang baik. Pemerintahan yang bersih dapat diartikan sebagai pemerintahan yang bebas dari praktek yang berpotensi merugikan masyarakat dan bangsa Indonesia. Transparansi dalam pemerintahan merupakan wujud akuntabilitas publik yang diperlukan agar anggota masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan, menciptakan kelancaran informasi dan komunikasi yang diperlukan bagi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu diperlukan pemerintahan yang profesional pada tataran aparaturnya, karena aparatur menempati garis depan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Profesionalisme aparatur tersebut akan tercermin pada tingkat kinerja aparatur dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Kinerja yang terpantau, terukur, dan selalu diperbaiki, lambat laun akan menyatu dalam pelaksanaan tugas dan sikap perilaku aparatur, sebagai pencerminan dari terbentuknya kerja yang baik.

D. UNSUR PENGAWASAN MELEKAT

Untuk menciptakan pengendalian manajemen yang memadai, digunakan delapan unsur Pengawasan Melekat (WASKAT) dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi/instansi. Delapan unsur WASKAT tersebut adalah :

• Pengorganisasian

Pengorganisasian merupakan proses pembentukan organisasi yang didesain sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan organisasi, dan pelaksanaan fungsi manajerial secara menyeluruh.

• Pembinaan Personil

Pembinaan personil merupakan upaya menjaga agar faktor sumber daya manusia yang menjalankan sistem dan prosedur instansi pemerintah memiliki kemampuan secara profesional dan moral sesuai dengan kebutuhan tugas dan tanggung jawabnya, yang dilakukan secara terus menerus sejak perekrutan pegawai hingga pensiun.

• Kebijakan

Kebijakan merupakan pedoman yang ditetapkan oleh manajemen secara tertulis untuk mendorong tercapainya tujuan organisasi.

• Perencanaan

Perencanaan merupakan suatu proses penetapan tujuan serta langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan pada masa datang.

• Prosedur

Prosedur merupakan rangkaian tindakan untuk untuk melaksanakan aktivitas tertentu yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan yang diharapkan.

• Pencatatan

Pencatatan merupakan proses pendokumentasian transaksi/kejadian secara sistematis yang relevan dengan kepentingn organisasi instansi. Pencatatan juga mencakup proses pengelolaan data yang diperoleh menjadi informasi dalam bentuk keluaran olahan data atau laporan.

• Pelaporan

Pelaporan merupakan bentuk penyampaian informasi tertulis kepada unit kerja yang lebih tinggi ( pemberi tugas ) atau kepada instansi lain yang mempunyai garis kepentingan interaktif dengan instansi pembuat laporan.

E. SYARAT-SYARAT KEBERHASILAN

Keberhasilan WASKAT dapat dicapai apabila dapat dipenuhinya 5 ( lima ) syarat sebagai berikut :

• Lingkungan Pengendalian Manajemen yang Kondusif.

Lingkungan pengendalian manajemen yang kondusif meliputi antara lain : integritas para pejabat, nilai-nilai etika yang berlaku, kompetensi, filosofi, manajemen instansi, gaya operasi, dan cara pimpinan instansi mengatur/membagi wewenang dan tanggung jawabnya.

• Kemampuan Memprediksi dan Mengantisipasi Resiko.

Setiap unit organisasi/satuan kerja senantiasa menghadapi resiko yang bersumber dari eksternal dan internal yang harus dinilai. Oleh karenanya manajemen diharapkan mampu membuat penilaian atas resiko yang akan dihadapi, yakni dengan mengidentifikasi dan menganalisis resiko-resiko yang relevan untuk pencapian tujuan suatu organisasi.

• Aktivitas Pengendalian yang Memadai.

Aktivitas pengendalian dilakukan sesuai dengan kondisi lingkungan pengendalian yang ada dalam suatu organisasi. Semakin lemah kondisi lingkungan pengendalian maka semakin besar aktivitas pengendalian yang harus dilakukan. Aktivitas pengendalian dapat berbentuk kebijakan dan prosedur yang mengakomodasi keputusan manajemen yang lebih tinggi guna menghadapi resiko yang mungkin dihadapi dalam mencapai sasaran, tujuan, misi, dan visi

• Informasi dan Komonikasi yang Efektif.

Informasi dan komunikasi merupakan komponen sistem pengendalian karena kelancaran informasi dan komunikasi berkolerasi dengan transparansi/keterbukaan dan kemudahan mendapatkan akses terhadap operasi instansi, serta lancarnya sosialisasi kebijakan manajemen.

• Adanya Pemantauan, Evaluasi dan Tidak Lanjut.

Pemantauan terhadap aktifitas pengendalian dilakukan secara terus menerus atau melalui evaluasi secara periodik, aktivitas manajemen dan supervisi. Cakupan dan frekuensi pemantauan melalui evaluasi secara periodik sangat tergantung pada efetivitas prosedur pemantauan melalui supervisi dan aktivitas manajemen serta hasil penilaian atas resiko yang dihadapi.

F. FUNGSI PENGAWASAN MELEKAT

Beberapa fungsi pengawasan melekat antara lain :

• Meningkatkan disiplin, prestasi dan perkembangan pencapaian sasaran pelaksanaan tugas antara lain adalah:

• Tertib pengelolaan keuangan;

• Tertib pengelolaan perlengkapan;

• Tertib pengelolaan kepegawaian;

• Tercapainya sasaran pelaksanaan tugas.

• Dapat terciptanya keteraturan, keterbukaan, dan kelancaran pelaksanaan tugas

• Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan

• Dapat menurunnya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme

• Dapat mengurangi penyalahgunaan wewenang antara lain diukur dari menurunnya kasus penyalahgunaan wewenang yang terjadi pada instansi yang bersangkutan, serta meningkatnya penyelesaian tindak lanjut. Hal tersebut antara lain dapat diperoleh dari laporan hasil pengawasan.

• Dapat mengurangi kebocoran, pemborosan dan pungutan liar, antara lain diukur dari

menurunnya kasus penyimpangan yang terjadi serta meningkatnya penyelesaian tindak

lanjut serta terjadinya peningkatan kehematan, efisiensi dan efektifitas.

• Cepatnya penyelesaian perijinan, diukur dari tertib tidaknya pelayanan yang diberikan

kepada masyarakat antara lain melalui:

• Penatausahaan

• Ketepatan waktu

• Tanggapan masyarakat

G. HUBUNGAN ANTAR UNSUR PENGAWASAN MELEKAT

Keberhasilan pelaksanaan Waskat ditentukan oleh seberapa kuatnya hubungan antar unsur Waskat tersebut dalam membentuk jaringan kinerja,sehingga tidak ada suatu kegiatan yang luput dari salah satu unsur Waskat tersebut.Sebagai contoh, jika ada suatu kegiatan yang telah disepakati untukdilaksanakan sesuai dengan kebijakan pimpinan tetapi kebijakan tersebuttidak tertulis, kegiatan tidak diorganisir dengan baik, tidak ditetapkanpersyaratan personil yang akan melakukan, tidak dilakukan pencatatan atasaktivitas kegiatan dan tidak dilaporkan pelaksanaannya, tidak jelas prosedurkerja yang harus diikuti dalam melakukan kegiatan, serta tidak ada reviuatas pelaksanaan kegiatan tersebut, maka dapat dipastikan bahwa hasilpelaksanaan kegiatan tersebut jauh dari sempurna dan sulitdipertanggungjawabkan

H. LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN

Langkah-langkah pelaksanaan Waskat meliputi sosialisasi Waskat kepadaseluruh satuan organisasi/kerja, penyiapan unsur Waskat pada masing-masing satuan organisasi/kerja, pemantauan pelaksanaan Waskat, evaluasiterhadap pelaksanaan Waskat, dan tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaanWaskat.

• Sosialisasi Waskat

Sosialisasi Waskat bertujuan untuk memberikan pemahaman yang tepattentang pengertian dan cara pelaksanaan Waskat tanpa mengurangipemahaman pentingnya pengawasan pimpinan kepada staf karenaWaskat merupakan sistem pengendalian yang melekat pada seluruhkegiatan organisasi. Sosialisasi dilakukan secara berjenjang danbertahap kepada seluruh pimpinan dan staf di lingkungan DepartemenAgama.

• Penyiapan dan Pelaksanaan Unsur Waskat

Sebelum Waskat dilaksanakan, pimpinan satuan organisasi/kerja perlumenyiapkan unsur Waskat yang meliputi pengorganisasian, personil,kebijakan, perencanaan, prosedur, pencatatan, pelaporan, supervisi danreviu intern.Yang perlu dilakukan dalam tahap penyiapan dan pelaksanaan Waskatini adalah:a. melakukan identifikasi secara lengkap dan rinci terhadapdokumentasi masing-masing unsur Waskat;b. memperoleh pemahaman yang cukup terhadap masing-masingunsur Waskat; danc. membuat catatan resume untuk menentukan dugaan titik rawankelemahan yang membutuhkan perbaikan atau perhatian lebihmendalam.

• Pemantauan Pelaksanaan Waskat

Pemantauan merupakan rangkaian tindakan mengikuti pelaksanaansuatu kegiatan serta faktor-faktor yang mempengaruhinya untukmengetahui secara dini kemungkinan terjadinya penyimpangan terhadapkebijakan maupun program yang telah ditetapkan.Untuk menjamin keandalan Waskat, maka perlu adanya pemantauanWaskat berkesinambungan yang terjadi pada saat operasi.Pemantauan tersebut mencakup aktivitas rutin pimpinan satuanorganisasi/kerja, aktivitas pengawasan, perbandingan antara satukegiatan dengan kegiatan lainnya, rekonsiliasi, konsolidasi dan tindakan-tindakan personil lainnya yang dapat diambil dalam menjalankan tugasmereka.

• Evaluasi Pelaksanaan Waskat

Proses evaluasi pelaksanaan Waskat dapat menggunakan beragamteknik evaluasi. Yang perlu diperhatikan oleh evaluator dalammelaksanakan evaluasi adalah:

• memahami aktivitas organisasi dan unsur Waskat yang ada;

• mengetahui apakah Waskat telah berfungsi;

• mengetahui desain sistem pengendalian yang berlaku;

• mengetahui cara kerja sistem tersebut;

• mengkomunikasikan pelaksanaan Waskat terhadap pihak-pihakterkait;

• menganalisis desain sistem yang berlaku untuk mengetahui apakahsistem tersebut dapat memberikan keyakinan yang tinggi bagipencapaian sasaran dan tujuan organisasi; dan

• Menggunakan checklist (instrumen evaluasi) Waskat untukmengetahui apakah pengawasan melekat telah dilaksanakan denganbaik.

• Tindak Lanjut

Tindak lanjut dari hasil evaluasi pelaksanaan Waskat berupa tindakanperbaikan dan penyempurnaan sistem dan prosedur operasi, danpendalaman titik rawan penyimpangan melalui audit operasional atauinvestigasi.

I. INDIKATOR KEBERHASILAN

Keberhasilan Waskat dapat ditunjukan dari:

1. meningkatnya disiplin, prestasi dan perkembangan pencapaian sasaran pelaksanaan tugas antara lain adalah:

Ø tertib pengelolaan keuangan dan barang milik negara (BMN);

Ø tertib pengelolaan perlengkapan;

Ø tertib pengelolaan kepegawaian; dan

Ø tercapainya sasaran pelaksanaan tugas.

Ø erciptanya keteraturan, keterbukaan, dan kelancaran pelaksanaantugas;

2. meningkatnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;

3. menurunnya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme;

4. berkurangnya penyalahgunaan wewenang antara lain diukur dari menurunnya kasus penyalahgunaan wewenang yang terjadi padasatuan organisasi/kerja yang bersangkutan, serta meningkatnyapenyelesaian tindak lanjut. Hal tersebut antara lain dapat diperoleh darilaporan hasil pengawasan;

5. berkurangnya kebocoran, pemborosan dan pungutan liar, antara laindiukur dari menurunnya kasus penyimpangan yang terjadi sertameningkatnya penyelesaian tindak lanjut serta terjadinya peningkatankehematan, efisiensi dan efektifitas;

6. cepatnya penyelesaian perizinan, diukur dari tertib tidaknya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat antara lain melalui:a. penatausahaan;b. ketepatan waktu; danc. tanggapan masyarakat,Indikator tersebut dapat diperoleh dari laporan pelaksanaan tugas danlaporan hasil pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; dan8. cepatnya pengurusan kepegawaian, diukur dari tertib tidaknyapelayanan yang diberikan kepada pegawai melalui:a. penatausahaan;b. ketepatan waktu; danc. ada tidaknya pengaduan dari pegawai dan masyarakat.Untuk tercapainya tujuan meningkatkan aparatur pemerintah yangberkualitas, bersih dan bertanggungjawab, Waskat perlu dilaksanakanmelalui suatu proses yang terintegrasi, meliputi kesiapan pelaksanaan,pelaksanaan, dan tindak lanjut.

  • Susunan Majelis Hakim
  • Jadwal Mediator
  • Artikel
  • Pojok KPA

SUSUNAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN KELAS 1A

 

No Hari Ketua Majelis / Majelis Tunggal Anggota Panitera Pengganti Kode Majelis Ruang Sidang
1 Senin  Dra. Hj. Ernawati, M.H.I.

- Ikhsanuddin, S.H.

- Hj. Awaliatun Nikmah, S.Ag., M.H

Fajar Fathonah, S.H.I.

C1, C2, C3

D3

1
2 Selasa Nurbaeti, S.Ag., M.H

- Ikhsanuddin, S.H.

- Hj. Awaliatun Nikmah, S.Ag., M.H

Nur Endang Tri Margawati, S.H., M.H.

B, C2, C3

D2

1

3

Rabu Drs. Husaini, S.H., M.H.

- Dra. Hj. Ernawati, M.H.I.

- Ikhsanuddin, S.H.

- Drs. Saefudin

- Faesol Ghozi, S.Ag.

A, C1, C2

D, D1

4 Kamis  Hj. Awaliatun Nikmah, S.Ag., M.H

-

- Faesol Ghozi, S.Ag.

- Fajar Fathonah, S.H.I.

C3

D1, D3

1

 

MAJELIS KHUSUS EKONOMI SYARIAH PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN KELAS 1A

Hari

Ketua Majelis

Anggota

Panitera Pengganti

Kode Majelis

Ruang Sidang

Selasa

Nurbaeti, S.Ag., M.H

- Dra. Hj. Ernawati, M.H.I.

- Ikhsanuddin, S.H.

Drs. Saefudin

B, C1, C2

D

1

Kamis

Hj. Awaliatun Nikmah, S.Ag., M.H.

-

Nur Endang Tri Margawati, S.H., M.H.

C3

D2

1

 

 

 

 

JADWAL MEDIATOR NON HAKIM PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN KELAS 1A

No HARI MEDIATOR 
1 Senin 1

Foto Bu Nana

Dr. Triana Sofiani, S.H., M.H.

2 Senin 2

Eky Fallah

EKY FALLAH SEPTIANI, S.H., M.H.

3 Selasa 

Foto Bu Teti

Teti Hadiati, M.H.I.

 4 Rabu

Foto Bu Herning

Herning Hambarrukmi, M.H.I.

Rizqi dari Allah

Kita semua mengetahui bahwa Allah SWT yang maha tunggal yang memberikan Rizki.  dengan Kehendak Nya kita merasakan berbagai nikmat Allah SWT. Rejeki melalui malaikat kemudian disampaikan ke mahluk baik langsung atau melalui perantara sesama manusia lainnya. Malaikat tidak pernah lupa atau lalai mencatat perintah-perintah Allah SWT. Dan Allah selalu menurunkan Rizqinya melalui  Sebab dan akibat.

Bisa saja Allah SWT. menurunkan langsung apa yang diminta mahluknya di hadapannya langsung namun tidaklah demikian karena itu merupakan salah satu penjagaan dari Allah agar manusia tidak sombong dan menjadi kufur.

مَا يَفْتَحِ اللَّهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلَا مُمْسِكَ لَهَا وَمَا يُمْسِكْ فَلَا مُرْسِلَ لَهُ مِنْ بَعْدِهِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ

Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorang pun yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan oleh Allah maka tidak seorangpun yang sanggup melepaskannya sesudah itu. dan Dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Fathir: 2)

وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ

Dan jikalau Allah melapangkan rezki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Asy Syuraa: 27)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pekalongan

Jl. Dr. Sutomo No.190, Pekalongan - 51129

Telp (0285) 4416539

Fax. (0285) 4416538

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Media Sosial Pengadilan

 

 

facebook   instagram   whatsapp  395 Youtube logo 512 copu