
Pekalongan – Upaya perdamaian yang dilakukan melalui proses mediasi di Pengadilan Agama Pekalongan kembali membuahkan hasil positif. Perkara Cerai Gugat Nomor 237/Pdt.G/2026/PA.Pkl yang disidangkan pada Selasa (23/06/2026) berhasil diselesaikan secara damai setelah para pihak sepakat untuk kembali rukun dan mempertahankan keutuhan rumah tangga mereka.
Proses mediasi dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pekalongan, Azimar Rusydi, S.Ag., M.H., yang bertindak sebagai mediator hakim. Dalam suasana yang kondusif dan penuh kekeluargaan, mediator berupaya menggali pokok permasalahan yang dihadapi para pihak serta mendorong terbangunnya komunikasi yang baik guna menemukan solusi terbaik bagi keduanya.
Melalui pendekatan persuasif dan dialog yang konstruktif, para pihak akhirnya menyadari pentingnya mempertahankan ikatan perkawinan yang telah dibangun. Setelah melalui proses mediasi, Penggugat menyatakan kesediaannya untuk mencabut gugatan cerai karena telah tercapai kesepahaman dan perdamaian dengan Tergugat.
Keberhasilan mediasi tersebut ditandai dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk kembali hidup rukun sebagai suami istri dan melanjutkan rumah tangga mereka. Dengan demikian, perkara berakhir melalui pencabutan gugatan oleh Penggugat.
Ketua Pengadilan Agama Pekalongan, Azimar Rusydi, menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi merupakan salah satu tujuan utama dalam penyelesaian perkara keluarga di pengadilan. Mediasi tidak hanya memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai, tetapi juga menjadi sarana untuk menjaga keutuhan keluarga apabila masih terdapat harapan untuk berdamai.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Pengadilan Agama Pekalongan dalam mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur perdamaian dan diharapkan melalui proses mediasi yang efektif, semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan secara damai demi terciptanya kemaslahatan bagi para pihak dan keluarganya.






