.
Jum’at 26 Juni 2026, Majelis Hakim Pengadilan Agama Pekalongan melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara harta bersama Nomor: 60/Pdt.G/2026/PA.Pkl.Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi objek yang berada di kelurahan kauman,kecematan Pekalongan Timur,Kota Pekalongan dan Kelurahan Krapyak Kecamatan Pekalongan Utara,kota Pekalongan.Pelaksanan Descente ini menjadi bagian penting dalam proses persidangan,di mana Majelis Hakim turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi riil objek sengketa.pemeriksaan dilakukan dengan meninjau letak batas,serta keadaan fisik harta bersama yang diperselisihkan oleh para pihak.Dengan hadirnya Maelis Hakim di lokasi,proses pembuktian tidak hanya bertumpu pada dokumen atau keterangan di persidangan ,tetapi juga diperkuat dengan fakta nyata di lapangan.Hal ini memberikan gambaran yang lebih utuh dan objektif dalam menilai perkara.Proses pemeriksaan objek sengketa berjalan dengan lancar dan kondusif,didampingi oleh segenap pihak terkait serta aparat kelurahan setempat.langkah nyata ini menjadi bukti komitmen Pengadilan Agama Pekalongan dalam memberikan pelayanan Hukum yang prima,Transparan,dan akuntabel bagi masyarakat.






