RESMI BERLAKU EAC, PA PEKALONGAN LAKSANAKAN PEMUSNAHAN BLANKO AKTA CERAI FISIK

PEKALONGAN – Sebagai tindak lanjut penerapan Elektronik Akta Cerai (EAC) yang resmi diberlakukan sejak 1 Juli 2025 lalu, Pengadilan Agama (PA) Pekalongan resmi melakukan pemusnahan terhadap sisa persediaan blangko Akta Cerai fisik pada Senin (22/09). Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya pengoptimalisasian dan digitalisasi administrasi peradilan di Indonesia, sekaligus sejalan dengan asas penyelenggaraan peradilan yang hemat biaya, ringan, dan sederhana.
Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran di halaman belakang kantor PA Pekalongan, berdasarkan persetujuan pemusnahan BMN selain tanah dan/atau bangunan pada PA Pekalongan Nomor 14725/SEK/PL1.2.3/VIII/2025. Proses tersebut dihadiri oleh panitia pemeriksa tim inventarisasi, pemusnahan dan penghapusan, serta para saksi, guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun jumlah blangko yang dimusnahkan sebanyak 18 eksemplar, yang terdiri dari blangko Akta Cerai tahun 2024 dan 2025.
Pemusnahan ini tidak hanya merupakan tindak lanjut penggunaan EAC, tetapi juga bagian dari pelaksanaan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang sudah tidak terpakai. Sesuai ketentuan, BMN yang tidak lagi digunakan dan dalam kondisi rusak wajib diajukan penghapusan oleh satuan kerja terkait.
Dengan terlaksananya pemusnahan ini, PA Pekalongan berkomitmen untuk terus mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan agama, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel.






