MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN KELAS 1A

Jl. Dr. Sutomo No. 190 Pekalongan – 51129 Jawa Tengah
Slide 1
Home / Berita Peradilan / RAPAT KOORDINASI PENGADILAN AGAMA SE-WILAYAH KOORDINATOR PEKALONGAN

RAPAT KOORDINASI PENGADILAN AGAMA SE-WILAYAH KOORDINATOR PEKALONGAN

RAPAT KOORDINASI PENGADILAN AGAMA SE-WILAYAH KOORDINATOR PEKALONGAN

 

14

 

Kamis, 16 Juni 2022. Ketua Pengadilan Agama Pekalongan, Dr. H. Abdul Kholiq, S.H., M.H. bersama panitera, sekretaris dan perwakilan hakim menghadiri Rapat Koordinasi Pengadilan Agama se-wilayah koordinator Pekalongan yang bertemakan “Melalui Percepatan Penyelesaian Perkara, Kita Tingkatkan Layanan Prima Demi Mewujudkan Keadilan Bagi Masyarakat”. Acara ini dilaksanakan di Ambarawa selama 2 (dua) hari yaitu tanggal 16 s.d. 17 Juni 2022.

Dalam koordinasi tersebut, turut hadir Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Bapak Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H., M.H. untuk memberikan pembinaan. Dalam pembinaan tersebut, KPTA Semarang menyampaikan beberapa hal yaitu :

  • Tugas Pengadilan Agama adalah menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang diajukan oleh para pihak, oleh karena itu hakim dalam memeriksa perkara tidak boleh asal-asalan, melainkan harus bisa dieksekusi.
  • Mengenai kesepakatan dalam mediasi

Dalam hal terjadi kesepakatan dalam mediasi, hakim tidak begitu saja menerima hasil kesepakatan antara para pihak, kesepakatan tersebut harus diteliti apakah memenuhi syarat suatu kesepakatan atau tidak?, bisa diekesekusi apa tidak? Jika kesepakatan tersebut tidak bisa diekesekusi ya tidak boleh dibuat akte perdamaian.

  • Mengenai Komulasi Gugatan Cerai Dan Harta Bersama

Gugatan Cerai yang dikomulasikan dengan gugatan harta bersama, jika cerainya tidak berhasil damai sedangkan harta bersama berhasil damai, maka :

  • Putusannya bukan putusan akte perdamaian
  • Kesepakatan tentang harta bersama diuraikan dalam pertimbangan hukum dengan maksud untuk menghilangkan “sengketa”
  • Amar putusannya : – Mengabulakan perceraian,
  • Menetapkan harta bersama
  • Membagi harta bersama sesuai kesepakatan
  • Mengenai Eksepsi
  • Mengenai Intervensi
  • Mengenai Pembuktian
  • Mengenai Descente (PS)
  • Mengenai amar putusan
  • Mengenai Eksekusi

 

6

Pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang

3

Peserta Rapat Koordinasi Pengadilan Agama se-koordinator Pekalongan

Kami memberikan

“BATIK (Bertanggung jawab, Akuntabel, Transparan, Integritas, Komitmen)”

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie nameActive
Save settings
Cookies settings