MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN KELAS 1A

Jl. Dr. Sutomo No. 190 Pekalongan – 51129 Jawa Tengah
Slide 1
Home / Berita Peradilan / RAPAT DINAS BULAN SEPTEMBER 2019 DAN SOSIALISASI E-COURT

RAPAT DINAS BULAN SEPTEMBER 2019 DAN SOSIALISASI E-COURT

RAPAT DINAS PEMBINAAN BULAN SEPTEMBER 2019 DAN SOSIALISASI E-COURT PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN

 

7

Ketua PA Pekalongan menyampaikan pembinaan dan evaluasi kinerja

 

Pekalongan – Rabu, 11 September 2019. Siang yang terik saat waktu menunjukkan pukul 13.30 WIB. Pengadilan Agama Pekalongan mengadakan Rapat Dinas Bulanan yang bertempat di Ruang Sidang I Pengadilan Agama Pekalongan. Rapat dibuka dengan mengucapkan Basmallah, kemudian dilanjutkan dengan Pembinaan dan Evaluasi dari Ketua Pengadilan Agama Pekalongan, Drs. H. Wahid Abidin, M.H. Dalam beberapa evaluasi di bidang Kepaniteraan, Kesekretariatan, dan tentang Pengawasan oleh Hakim Pengawas Bidang (HAWASBID). 

Beliau juga menyampaikan tentang adanya Aplikasi SIBATIK (Sistem Informasi Berbasik Teknologi Informasi Keperkaraan) diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan kita kepada masyarakat pencari keadilan. Dalam beberapa waktu penggunaan Aplikasi SIBATIK tersebut dapat berjalan dengan baik untuk melayani masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama Pekalongan. 

  

2

 Para pegawai sedang mendengarkan pembinaan dan evaluasi kinerja dari Ketua PA Pekalongan

 

8

 Para pegawai sedang mendengarkan pembinaan dan evaluasi kinerja dari Ketua PA Pekalongan

 

 

3

 Peserta Latsar (Diana Ayu S.) sedang membagikan quesioner tentang E-Court kepada para pegawai PA Pekalongan

 

Dalam rapat dan pembinaan juga disampaikan tentang Implementasi Aplikasi E-Court dalam Memudahkan Proses Administrasi Perkara di Pengadilan Agama Pekalongan. Sosialisasi implementasi Aplikasi E-Court tersebut merupakan salah satu tugas dalam mengikuti Pendidikan Dasar CPNS yang diikuti Diana Ayu Setyaningrum, S.A.P. 

5

 Admin E-Court sedang mempresentasikan Implementasi Aplikasi E-Court

 

E-Court merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2018 jo Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik. E-Court meliputi pendaftaran (e-filling), pembayaran (e-payment), dan pemanggilan (e-summons) secara online.

Keberadaan E-Court diharapkan mempermudah dan memperjelas bagi advokat. Bagi Advokat untuk menggunakan E-Court harus memiliki 3 (tiga) syarat yaitu harus punya KTP, Kartu Advokat, dan Berita Acara Sumpah yang sah dan legal yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi.

Setelah selesai disosialisasikan tentang E-Court dilanjutkan penyampaian teknis penilaian oleh Hawasbid tentang pengawasan bidang Kepaniteraan dan Kesekretariatan.

Rapat selesai sekitar pukul 15.30 WIB.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kami memberikan

“BATIK (Bertanggung jawab, Akuntabel, Transparan, Integritas, Komitmen)”

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie nameActive
Save settings
Cookies settings