MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN KELAS 1A

Jl. Dr. Sutomo No. 190 Pekalongan – 51129 Jawa Tengah
Slide 1
Home / Berita Peradilan / PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN

PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN

PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN

 

Pekalongan, 23 April 2021. Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. (Sudikno M., S.H. Hukum Acara Perdata Indonesia, Univ. Atmajaya, Yogyakarta, 2010, hal 266). Kamis, 08 April 2021 Pengadilan Agama Pekalongan mendapatkan surat dari Pengadilan Agama Kajen untuk meminta bantuan pemeriksaan setempat atas nomor perkara : 153/Pdt.G/2021/PA.Kjn. Hal ini dikarenakan obyek sengketa tanah dan bangunan rumah berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Pekalongan.

Tanggal 23 April 2021 tim yang terdiri dari majelis hakim (Drs. H. Choirul Anwar, S.H., M.H dan Drs. Makhrus, S.H.), Panitera Muda (Dra. Hj. Ruf’atun) serta jurusita (Suuharjono) segera menuju ke obyek sengketa dengan sebelumnya meminta izin ketua RT setempat. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

 

9fc632cb f7e8 40c0 976f 5319a8693aa2 1

Obyek Sengketa

b3a679cb 32af 4215 9794 55788ad07bb2

Pemeriksaan obyek oleh tim pemeriksa

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie nameActive
Save settings
Cookies settings