MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN KELAS 1A

Jl. Dr. Sutomo No. 190 Pekalongan – 51129 Jawa Tengah
Slide 1
Home / Berita Peradilan / Pembentukan Badan Hisab Rukyat daerah (BHRD) dan Forum Komunikasi Nazir Waqaf (FKNW) Kota Pekalongan Periode 2018/2021

Pembentukan Badan Hisab Rukyat daerah (BHRD) dan Forum Komunikasi Nazir Waqaf (FKNW) Kota Pekalongan Periode 2018/2021

Pembentukan Badan Hisab Rukyat Daerah (BHRD)
dan Forum Komunikasi Nazir Waqaf (FKNW)Kota Pekalongan Periode 2018/2021

 

WhatsApp Image 2018 09 26 at 10.43.58 1Ketua Pengadilan Agama Pekalongan Memberikan Pengarahan sebelum acara pembentukan Pembentukan Badan Hisab Rukyat Daerah (BHRD) dan Forum Komunikasi Nazir Waqaf (FKNW) Kota Pekalongan Periode 2018/2021

 

 

Pekalongan, (26-09-2018) – Ketua Pengadilan Agama Pekalongan Drs. H. Wahid Abidin, MH., menghadiri undangan Rapat dari kantor kementerian Agama (KEMENAG) Kota Pekalongan. Rapat tersebut dalam rangka Pembentukan Badan Hisab Rukyat Daerah (BHRD) dan Forum Komunikasi Nasir Waqaf (FKNW) Kota Pekalongan Periode 2018/2021. Rapat di mulai pukul 09.00 Wib bertempat di Rumah Makan Selaras Pekalongan. Hadir dalam rapat tersebut antara lain Ketua Pengadilan Agama Pekalongan, Kepala Kemenag Kota Pekalongan, Asisten Staf Ahli Walikota Pekalongan, Kabbag Kesra adapun perwakilan Organisasi masyarakat yang turut diundang adalah Pengurus PCNU kota Pekalongan, PDM Muhammadiyah, Al-azar dll.

Pada kesempatan tersebut sebelum acara di mulai, Ketua Pengadilan Agama Pekalongan diminta untuk memberikan pengarahan, dalam pengarahan tersebut Beliau menyambut dengan baik atas pembentukan Badan Hisab Rukyat Daerah (BHRD) dan Forum Komunikasi Nazir Waqaf (FKNW), yang sebelumnya beberapa tahun yang lalu pernah di usulkan oleh Ketua Pengadilan Agama Pekalongan melalui KEMENAG Kota Pekalongan untuk segera dibentuk Badan Rukyatul Hilal daerah di kota Pekalongan, dan pada kesempatan tersebut juga Ketua Pengadilan Agama Pekalongan memberikan penjelasan tentang Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama Pekalongan, bahwa Pengadilan Agama Pekalongan sudah tidak berwenang lagi untuk melaksanakan Hisab Rukyat untuk menentukan Awal bulan Qomariyah, Justru Pengadilan Agama mempunyai kewenangan untuk mengisbatkan berdasarkan peraturan perundang-undangan “No. 3 tahun 2006 pasal 52 a” tanggal 11 September 2006. “Bahwa Pengadilan Agama memberikan istbat kesaksian  rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”, dalam hal ini Pengadilan Agama Pekalongan menunjuk Hakim tunggal sebagai Hakim Isbat. Pada  sidang isbat itu atas permohonan dari masyarakat baik perorangan organisasi, maupun lembaga seperti BHRD (Badan Hisab Rukyat Daerah), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dll. Beliau juga menambahkan bahwa keanggotaan dari organisasi tersebut tidak bisa lepas dari Unsur Pemerintah Daerah Kota Pekalongan.

Kami memberikan

“BATIK (Bertanggung jawab, Akuntabel, Transparan, Integritas, Komitmen)”

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie nameActive
Save settings
Cookies settings