
Pekalongan — Pengadilan Agama (PA) Pekalongan menggelar rapat dinas Monitoring dan Evaluasi (Monev) pada Kamis, 23 April 2026. Kegiatan ini membahas evaluasi kinerja bulanan, sosialisasi kebijakan terbaru, serta persiapan menghadapi pengawasan dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang.
Rapat diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan arahan Ketua. Dalam sambutannya, Ketua PA Pekalongan menegaskan bahwa pelaksanaan Monev bertujuan untuk mengevaluasi capaian kinerja, khususnya untuk bulan Maret yang sebelumnya sempat tertunda. Selain itu, disampaikan pula adanya penambahan sumber daya manusia di bagian kepaniteraan, yaitu Juru Sita Pengganti.
Pada sesi materi hukum dan kebijakan, disosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan konsumen di lingkungan peradilan agama. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah percepatan jangka waktu upaya hukum menjadi 25 hari dari sebelumnya 40 hari. Selain itu, jenis perkara harus sudah ditentukan secara jelas sebelum diajukan, serta diperlukan konsultasi awal ke PTA Semarang untuk penanganan perkara jenis baru.
Sejalan dengan itu, kebijakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) juga turut disampaikan, dengan fokus pada program unggulan berupa kemandirian dan penegakan kualitas. Ketua mengingatkan seluruh aparatur untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, kehati-hatian, dan integritas, serta menegaskan adanya sanksi tegas bagi pelanggaran disiplin.
Dalam bidang kepaniteraan dan pelayanan perkara, rapat menyoroti persiapan pengawasan PTA yang dijadwalkan pada 29–30 April 2026. Setiap majelis diminta untuk menyiapkan berkas perkara secara lengkap, termasuk perkara cerai gugat, cerai talak, waris, dan ekonomi syariah. Selain itu, perkara yang telah diputus wajib segera diarsipkan. Ketua juga menekankan pentingnya ketelitian dalam koreksi putusan sebelum diunggah, mengingat putusan merupakan tanggung jawab Ketua Majelis.
Keberhasilan mediasi juga menjadi perhatian dalam rapat ini. Ketua PA Pekalongan mendapatkan apresiasi atas capaian tersebut, sekaligus mendorong optimalisasi peran mediator, termasuk mediator non-hakim, serta pentingnya dokumentasi setiap keberhasilan mediasi.
Dari sisi teknis administrasi, disampaikan pentingnya kelengkapan bukti pengiriman surat melalui Kantor Pos guna menghindari kesalahan administrasi. Selain itu, dilakukan penyeragaman warna map berkas banding sesuai jenis perkara, serta penyesuaian tugas pada bagian pemanggilan dan arsip perkara.
Pada bidang kesekretariatan, sarana prasarana, dan keuangan, rapat membahas sejumlah rencana dan evaluasi, antara lain pembangunan paving block ramah disabilitas, peningkatan layanan bagi kelompok rentan, serta rencana kerja sama dengan Sekolah Luar Biasa (SLB). Selain itu, perbaikan infrastruktur gedung dan pengadaan mebelair juga menjadi perhatian, dengan target pelaksanaan pada bulan Mei.
Di sektor keuangan, disampaikan bahwa realisasi anggaran yang belum berjalan harus segera dilaksanakan, mengingat adanya potensi pemotongan DIPA pada bulan Juli. Pengelolaan biaya proses perkara dan sinkronisasi stok ATK juga menjadi fokus agar tidak terjadi selisih, serta penegasan bahwa setoran PNBP harus dilakukan tepat waktu.
Pada bagian lain-lain, rapat juga mendorong partisipasi aktif dalam berbagai kegiatan dan lomba, termasuk lomba ucapan Idul Fitri, nasyid, agen perubahan, serta Mars PTA Semarang. Selain itu, disampaikan himbauan tegas terkait integritas, termasuk larangan keras terhadap praktik judi online.
Melalui rapat Monev ini, diharapkan seluruh jajaran PA Pekalongan dapat meningkatkan kinerja, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat pencari keadilan.




