
Pekalongan – Proses mediasi kembali berhasil dilaksanakan di Pengadilan Agama Pekalongan dalam perkara Verzet Cerai Gugat Nomor 102/Pdt.G/2026/PA.Pkl pada Senin (18/05). Mediasi tersebut dipimpin oleh mediator non hakim, Teti Hadiati, M.H.I., dan berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak.
Perkara verzet tersebut diajukan oleh pihak suami sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan verstek dalam perkara cerai gugat yang sebelumnya telah diputus oleh pengadilan. Dalam proses mediasi yang berlangsung dengan suasana terbuka dan penuh kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan pentingnya peran mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah dan komunikasi yang baik. Melalui pendekatan persuasif yang dilakukan mediator, para pihak diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan masing-masing serta mencari solusi terbaik bagi rumah tangga mereka.
Mediator non hakim, Teti Hadiati, M.H.I., menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi tidak terlepas dari itikad baik kedua belah pihak untuk membuka ruang dialog dan menyelesaikan persoalan secara damai.
Keberhasilan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Pekalongan dalam mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai demi menjaga keharmonisan keluarga.






