
Pekalongan – Upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi kembali membuahkan hasil positif di Pengadilan Agama Pekalongan. Perkara Cerai Gugat Nomor 247/Pdt.G/2026/PA.Pkl berhasil diselesaikan melalui proses mediasi yang dilaksanakan pada Rabu (08/07).
Mediasi dipimpin oleh mediator hakim, Drs. H. Sutaryo, S.H., M.H.. Melalui pendekatan yang komunikatif dan suasana musyawarah yang kondusif, para pihak berhasil mencapai kesepakatan untuk mengakhiri sengketa dengan mencabut gugatan yang telah diajukan.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa proses mediasi merupakan sarana yang efektif dalam memberikan ruang dialog bagi para pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa harus melanjutkan perkara hingga putusan pengadilan.
Sebagai bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan, Pengadilan Agama Pekalongan terus mengoptimalkan fungsi mediasi dalam setiap perkara perdata yang memungkinkan untuk didamaikan. Melalui mediasi, para pihak didorong untuk mengedepankan musyawarah dan mencapai solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi.
Keberhasilan mediasi ini sekaligus menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Pekalongan dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta mengutamakan penyelesaian sengketa secara damai demi memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pencari keadilan.






