Lintas Kampus, Satu Semangat Integritas: PA Pekalongan Gelar Pendidikan Antikorupsi bagi Mahasiswa PPL

Komitmen melawan korupsi terus digaungkan melalui jalur edukasi. Pada Rabu, 4 Februari 2026, Pengadilan Agama (PA) Pekalongan menjadi ruang pembelajaran penting dalam menanamkan nilai kejujuran, integritas, dan tanggung jawab melalui kegiatan Pendidikan Antikorupsi dan Gratifikasi.
Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dari UIN K.H. Abdurrahman Wahid (UIN Gus Dur) sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran hukum dan integritas sejak dini di kalangan generasi muda.
Acara dibuka oleh Panitera PA Pekalongan, Fauziyah, S.Ag., M.H., yang menegaskan bahwa PA Pekalongan berkomitmen penuh dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang bersih dan transparan. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa PA Pekalongan tidak menerima gratifikasi maupun suap dalam bentuk apa pun dari para pihak yang berperkara.
Materi utama disampaikan oleh Wakil Ketua PA Pekalongan, Nurbaeti, S.Ag., M.H. Dalam pemaparannya, beliau menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsi peradilan, setiap aparatur pengadilan wajib bekerja secara jujur, profesional, dan bebas dari praktik suap, korupsi, serta nepotisme. Salah satu langkah strategis untuk mewujudkan hal tersebut adalah melalui program sosialisasi pengendalian gratifikasi yang berkelanjutan, guna menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas.
Lebih lanjut, Nurbaeti, S.Ag., M.H. menjelaskan dasar hukum pengendalian gratifikasi, antara lain Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai regulasi terbaru yang menggantikan Peraturan KPK Nomor 6 Tahun 2019, serta Peraturan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 29 Tahun 2025 tentang pengendalian gratifikasi. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap satuan kerja pengadilan wajib memiliki peraturan turunan sebagai pedoman internal dalam pencegahan gratifikasi.
Dalam penjelasannya, disampaikan pula bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya apabila pemberian tersebut berasal dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap pejabat atau aparatur yang bersangkutan. Namun demikian, regulasi terbaru juga mengatur sejumlah pengecualian, antara lain pemberian yang wajar antarpegawai dengan batas nilai tertentu, yaitu maksimal Rp1.500.000,00 secara umum dan Rp500.000,00 untuk pemberian sesama pegawai. Selain itu, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi serta pemberian berupa cinderamata atau plakat dalam rangka kerja sama antar lembaga juga tidak termasuk dalam kategori gratifikasi.
Seluruh materi disampaikan berdasarkan praktik nyata yang telah diterapkan di lingkungan PA Pekalongan, sehingga memberikan gambaran langsung kepada mahasiswa mengenai penerapan budaya antikorupsi di lembaga peradilan.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dan penuh antusiasme. Para mahasiswa aktif mengajukan pertanyaan kritis, mencerminkan tumbuhnya kesadaran dan kepedulian terhadap pentingnya pencegahan korupsi sejak dini.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Pekalongan menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam membangun generasi muda yang berintegritas, berkarakter, dan berani menolak segala bentuk praktik koruptif.




