MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN KELAS 1A

Jl. Dr. Sutomo No. 190 Pekalongan – 51129 Jawa Tengah
Slide 1
Home / Berita Peradilan / Lagi, Mediator Pengadilan Agama Pekalongan Berhasil Mendamaikan Pihak Berperkara

Lagi, Mediator Pengadilan Agama Pekalongan Berhasil Mendamaikan Pihak Berperkara

Lagi, Mediator Pengadilan Agama Pekalongan Berhasil Mendamaikan Pihak Berperkara

Mediasi 39g25

Perkara Gugatan Harta Bersama yang teregister dalam kepaniteraan Pengadilan Agama Pekalongan tanggal 16 Januari 2025 dengan nomor 39/Pdt.G/2025/PA.Pkl berhasil didamaikan melalui mediasi. Dalam Akta Perdamaian tanggal 26 Februari 2025 menerangkan bahwa para pihak menyatakan bersedia mengakhiri sengketa antara mereka berdua dengan jalan perdamaian melalui proses mediasi yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pekalongan.

Mediator Teti Hadiati, M.H.I., sebagai Mediator Non Hakim, berupaya untuk meyakinkan dan menasehati para pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara damai, sehingga para pihak setuju untuk menandatangani Kesepakatan Damai yang ditawarkan oleh Mediator. Kesepakatan tersebut dibuat oleh para pihak dengan rasa keikhlasan dan tidak ada paksaan dari salah satu pihak atau dari pihak-pihak lain. Semoga kedepannya semakin banyak perkara yang diselesaikan melalui mediasi, khususnya di Pengadilan Agama Pekalongan.

Kami memberikan

“BATIK (Bertanggung jawab, Akuntabel, Transparan, Integritas, Komitmen)”

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie nameActive
Save settings
Cookies settings