







Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Selamat Datang dan Selamat Berjumpa di Layanan Digital PA Mungkid.
Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang “A.P.I.K. : Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten.” bagi seluruh masyarakat Kabupaten Magelang. Kehadiran website ini merupakan wujud transparansi kami dalam memberikan kemudahan akses informasi dan layanan hukum yang cepat, mudah, dan transparan.
Untuk memberikan kemudahan bagi Anda, kami menyediakan berbagai layanan digital yang dapat diakses dari mana saja:
E-Court (Pendaftaran Perkara Online): Daftar perkara, pembayaran biaya panjar (e-Skum), hingga persidangan secara elektronik tanpa harus datang berulang kali ke kantor.
Gugatan Mandiri: Layanan pembuatan surat gugatan atau permohonan secara mandiri melalui aplikasi yang mudah dipandu.
Informasi Perkara (SIPP): Pantau status perkembangan perkara Anda, jadwal sidang, hingga riwayat persidangan secara real-time.
Cek Radius & Biaya Perkara: Hitung estimasi biaya panjar perkara sesuai dengan radius wilayah tempat tinggal Anda.
Validasi Akta Cerai: Layanan pengecekan keaslian produk pengadilan untuk memastikan keamanan dokumen hukum Anda.
Layanan Pengaduan (SIWAS): Ruang bagi masyarakat untuk memberikan aspirasi, saran, maupun pengaduan demi peningkatan kualitas layanan kami.
Visi: “Menjadi lembaga peradilan yang agung, sebagai peradilan terbaik yang mampu mewujudkan penegakan hukum dan keadilan yang berorientasi pada Keadilan Berketuhanan Yang Maha Esa, serta memberikan pelayanan prima di bidang peradilan agama bagi pencari keadilan.”
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
“Pimpinan Pengadilan berkomitmen penuh mewujudkan WBK dan WBBM dengan memberikan keteladanan dalam disiplin, integritas, dan transparansi. Pimpinan secara aktif terlibat dalam pengawasan, mendorong inovasi layanan, serta membangun budaya kerja anti-suap dan birokrasi yang bersih.”
Data dan angka perkara. Menyajikan informasi jumlah perkara masuk, diputus, dicabut, dan sisa perkara pada periode tertentu secara transparan.
Pintu masuk utama layanan. Berisi informasi prosedur, meja informasi, pendaftaran perkara, dan panduan bagi para pihak yang berperkara.
Informasi terkini dan resmi. Memuat panggilan sidang, putusan, lelang, dan pemberitahuan penting lainnya dari Pengadilan Agama.
Informasi jadwal layanan kantor. Menampilkan hari dan jam operasional untuk pelayanan publik, termasuk istirahat dan hari libur nasional.
Saluran penyampaian laporan masyarakat. Digunakan untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik, pungli, atau ketidakpuasan terhadap pelayanan petugas.
Apresiasi atas prestasi dan dedikasi pegawai. Menampilkan daftar pegawai teladan, penghargaan institusi, dan sertifikat prestasi yang telah diraih.
“Mendengar, Memahami, Mendamaikan: Mengutamakan Penyelesaian Bijaksana.”
Statistik perkara Pengadilan Agama (PA) merupakan data sistematis yang mencatat dan menganalisis seluruh kegiatan peradilan di lingkungan Peradilan Agama di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran kuantitatif dan kualitatif tentang dinamika perkara yang ditangani.
Berikut 10 perkara/perkara utama yang umum ditangani Pengadilan Agama di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan lingkup wewenangnya
“Mendengar, Memahami, Mendamaikan: Mengutamakan Penyelesaian Bijaksana.”
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Lihat hasil survei terkini dan berikan suara Anda untuk membantu kami terus meningkatkan kualitas layanan.
Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIMARI) hadir sebagai solusi digital terpercaya.
“Mendengar, Memahami, Mendamaikan: Mengutamakan Penyelesaian Bijaksana.”
Layanan Perkara (Yustisial) adalah inti utama dari fungsi Pengadilan Agama Pekalongan. Layanan ini mencakup seluruh proses formal penyelesaian sengketa atau permohonan hukum berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama.
Layanan ini menyediakan akses terhadap data, dokumen, dan penjelasan hukum bagi masyarakat. Tujuannya adalah memastikan transparansi, kemudahan akses informasi, dan kepastian hukum tanpa harus melalui proses beracara formal.
Layanan non-perkara (administratif) adalah serangkaian fasilitas di luar proses persidangan yang disediakan Pengadilan Agama Pekalongan untuk mendukung kebutuhan hukum masyarakat secara lebih cepat, sederhana, dan bersifat pelayanan umum.
Layanan e-Court merupakan terobosan modern Pengadilan Agama Pekalongan untuk meningkatkan aksesibilitas, transparansi, dan efisiensi proses peradilan melalui pemanfaatan teknologi digital.
Layanan khusus dirancang untuk memberikan perlindungan, kenyamanan, dan aksesibilitas ekstra bagi pencari keadilan dengan kebutuhan spesifik, demi terwujudnya proses peradilan yang manusiawi dan berkeadilan.
Layanan ini merupakan wujud peran Pengadilan Agama Pekalongan tidak hanya sebagai lembaga peradilan, tetapi juga sebagai institusi yang peduli terhadap pemulihan hubungan dan pemahaman hukum di masyarakat. Fokusnya adalah pada pendekatan preventif, edukatif, dan penyelesaian di luar jalur konflik formal.
Pengadilan Agama Pekalongan - Membangun Harmoni Keluarga & Masyarakat
Layanan ini merupakan wujud kepedulian Pengadilan Agama Pekalongan terhadap pemulihan hubungan dan pencegahan konflik di masyarakat melalui pendekatan edukatif, preventif, dan solutif berdasarkan nilai-nilai syariah.
Konseling Perkawinan adalah layanan bimbingan dan pendampingan profesional yang diberikan Pengadilan Agama Pekalongan kepada pasangan suami-istri yang mengalami masalah rumah tangga, sebelum maupun selama proses perceraian.
Penyuluhan Hukum adalah program edukasi dan sosialisasi proaktif yang diselenggarakan Pengadilan Agama Pekalongan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum keluarga Islam dan tata cara berperkara.
Mediasi Keluarga adalah layanan penyelesaian sengketa non-litigasi yang difasilitasi oleh mediator terlatih dari Pengadilan Agama Pekaongan, dengan tujuan mencapai kesepakatan damai antar anggota keluarga (suami-istri, orang tua-anak, atau ahli waris) di luar proses persidangan formal.
Pendampingan Hukum adalah layanan bantuan dan pendampingan profesional bagi pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi untuk mengakses proses peradilan di Pengadilan Agama Pekalongan. Layanan ini memastikan setiap warga negara memperoleh hak konstitusionalnya untuk didampingi secara hukum, meski dalam kondisi finansial terbatas.
“Ada masalah hukum yang membingungkan? Jangan khawatir, konsultasi gratis bersama kami. Ceritakan kendala Anda, kami bantu cari jalan keluarnya.”
Pengadilan Agama Pekalongan - Mengapresiasi Inovasi & Transformasi
“Mengakui kontribusi luar biasa dalam mendorong inovasi, transformasi, dan perbaikan berkelanjutan di lingkungan Pengadilan Agama Pekalongan.”
Terobosan dalam meningkatkan kualitas layanan masyarakat
Pengembangan sistem dan aplikasi yang bermanfaat
Optimalisasi proses kerja dan penghematan sumber daya
Program pengembangan kompetensi yang berdampak luas
Ajukan inovasi Anda atau nominasikan rekan yang layak mendapatkan penghargaan ini.
Pengadilan Agama Pekalongan | Membangun Budaya Inovasi dan Transformasi Berkelanjutan
Senin - Jumat (Kecuali Hari Libur Nasional)
07:30 - 16:00 Istirahat: 12:00 - 13:00
07:30 - 16:30 Istirahat: 11:30 - 13:00
Loket Pendaftaran: Tutup 30 menit sebelum jam istirahat dan jam akhir pelayanan.
Layanan e-Court: 24 jam (pendaftaran online)
Layanan Aspirasi, Keluhan & Laporan
“Suara Anda adalah bahan perbaikan kami untuk pelayanan yang lebih baik”
(0285) 4416539
pa.pekalongan@yahoo.co.id
0858 8134 0403
Tersedia di ruang pelayanan
Hindari penipuan dan hanya gunakan saluran yang kami sampaikan pada website ini.
Pengadilan Agama Pekalongan | *Setiap laporan akan ditindaklanjuti maksimal 5 hari kerja
Sebagai salah satu pilar peradilan di Indonesia yang secara khusus menangani perkara-perkara di bidang hukum keluarga (ahwal al-syakhshiyyah) dan ekonomi syariah bagi umat Islam, Pengadilan Agama menjalankan fungsinya dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur. Nilai-nilai tersebut tercermin dalam motto atau prinsip-prinsip yang menjadi pedoman kerja, baik secara kelembagaan maupun bagi setiap hakim dan aparatur pengadilannya
Amirul Mu'Minin
Berikut adalah 4 (empat) motto substantif yang menggambarkan semangat, identitas, dan komitmen Pengadilan Agama Indonesia:
Makna: Menekankan bahwa keadilan yang ditegakkan tidak hanya berdasarkan hukum formal (Kompilasi Hukum Islam/UU Perkawinan, dll.), tetapi juga dijiwai oleh nilai-nilai Ketuhanan dan prinsip keagamaan (Islam), serta menghormati martabat semua pihak yang berperkara.
Makna: Motto ini menggarisbawahi bahwa fondasi spiritual (iman dan taqwa) menjadi landasan bagi para hakim dan pegawai untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, ketelitian, dan menghasilkan putusan yang berkualitas tinggi serta dapat dipertanggungjawabkan.
Makna: Motto ini memiliki tiga pesan kuat: pelayanan yang tulus kepada pencari keadilan, kebijaksanaan dalam memutus perkara (tidak hanya tekstual), dan tujuan akhirnya adalah mewujudkan keadilan yang mencerminkan Islam yang membawa rahmat dan kesejahteraan bagi semua, sesuai dengan karakter bangsa Indonesia.
Makna: Motto ini merangkum nilai-nilai inti yang harus dimiliki aparatur Pengadilan Agama: Amanah (dapat dipercaya, bebas dari KKN), Kompeten (menguasai ilmu hukum dan ilmu keislaman), serta Humanis (bersikap empati, santun, dan mengedepankan penyelesaian yang mendamaikan).
“Mendengar, Memahami, Mendamaikan: Mengutamakan Penyelesaian Bijaksana.”
e–Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :
Manfaat e–Court
Aplikasi e-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :
Dasar Hukum e–Court :
e–Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :
Manfaat e–Court
Aplikasi e-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :
Dasar Hukum e–Court :
HAK DAN PROSEDUR LAYANAN ELITIGASI
E-Litigasi merupakan sebuah sistem dimana proses administrasi persidangan dapat dilakukan secara elektronik. Meliputi pertukaran dokumen persidangan yakni jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dapat dilakukan secara elektronik. Persidangan secara elektronik ini mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2019. E-Litigasi merupakan bagian dari e-Court.
Beberapa manfaat dari e-Litigasi, diantaranya yaitu:
– Jadwal dan agenda persidangan menjadi lebih pasti.
– Dokumen jawaban, replik, duplik dan kesimpulan dikirim secara elektronik sehingga para pihak tidak perlu ke pengadilan.
– Bukti-bukti tertulis dikirim secara eletronik dan diperbolehkan penggunaan tanda tangan digital.
– Pemeriksaan saksi dan ahli dapat dilakukan dengan teleconference.
– Pembacaan putusan secara elektronik tanpa harus dihadiri para phial.
– Salinan putusan dikirim secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan salinan fisik.
E-Litigasi memperluas cakupan subjek hukum yang dapat memanfaatkan sistem peradilan elektronik. Jika sebelumnya hanya advokat yang dapat menjadi Pengguna Terdaftar pada e-Court, maka melalui pembaharuan ini Pengguna Lain juga dapat menggunakan layanan tersebut. Pengguna Lain adalah subjek hukum selain advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung, diantaranya yaitu:
– Jaksa Pengacara Negara
– Biro Hukum Pemerintah/TNI/POLRI
– Kejaksaan RI
– Direksi/ Pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum (in-house lawyer)
– Kuasa insidentil yang ditunjuk Undang-Undang
Booklet e-Litigasi Persidangan Secara Elektronik [ DOWNLOAD ]
Pengadilan Agama tingkat pertama, saat ini e-Court juga dapat digunakan pada upaya hukum Banding, jika perkara pada tingkat pertama memenuhi beberapa persyaratan.
Syarat upaya hukum Banding Online melalui e-Court :
Materi/pedoman terkait e-Court upaya hukum banding dapat diunduh pada alamat berikut : DOWNLOAD
“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”
| Cookie name | Active |
|---|