MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN KELAS 1A

Jl. Dr. Sutomo No. 190 Pekalongan – 51129 Jawa Tengah
Slide 1
Home / Berita Peradilan / Cabut Gugatan Perceraian, Pasangan Kembali Harmonis dengan Mediasi

Cabut Gugatan Perceraian, Pasangan Kembali Harmonis dengan Mediasi

Cabut Gugatan Perceraian, Pasangan Kembali Harmonis dengan Mediasi

Mediasi 63g25

 

Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Pekalongan, Herning Hambarrukmi, M.H.I. berhasil menyelesaikan perkara Cerai Gugat pada hari Kamis, 20 Februari 2025 melalui mediasi. Dalam proses mediasi yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pekalongan, mediator bertugas memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan keinginan dan harapan dalam rumah tangga mereka dimana pada akhirnya Penggugat dan Tergugat sepakat untuk mengakhiri perselisihan dengan melakukan pencabutan perkara yang telah terdaftar dalam register nomor 63/Pdt.G/2025/PA.Pkl.

Keberhasilan mediasi ini menjadi contoh bagaimana konflik rumah tangga dapat diselesaikan dengan damai. Semoga kedepannya semakin banyak perkara yang diselesaikan melalui mediasi, khususnya di Pengadilan Agama Pekalongan.

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings