PROSEDUR PENGADUAN
Berdasarkan PERMA No. 9 Tahun 2016
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Pekalongan kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Pekalongan dan Pengadilan Agama Pekalongan akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Pekalongan
| A. | Secara lisan | |
| 1. | Melalui telepon (0285) 4416539 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB | |
| 2. | Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Pekalongan. | |
| B. | Secara tertulis | |
| 1. |
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Pekalongan, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. (0285) 4416538 atau melalui pos ke alamat kantor di Jl. Dr. Sutomo No.190 Pekalongan – 51129 Jawa Tengah. Melalui e-mail: pa.pekalongan@yahoo.co.id |
|
| 2. | Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. | |
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Pekalongan
| 1. | Pengadilan Agama Pekalongan akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
| 2. | Pengadilan Agama Pekalongan akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan. |
| 3. | Pengadilan Agama Pekalongan akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis. |
| 4. | Pengadilan Agama Pekalongan hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor. |

