MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN KELAS 1A

Jl. Dr. Sutomo No. 190 Pekalongan – 51129 Jawa Tengah
Slide 1

ZONA INTEGRITAS

2025

Manajemen Perubahan
Penataan Tata Laksana
Penataan Sistem Manajemen SDM
Penguatan Akuntabilitas
Penguatan Pengawasan
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Home / Layanan Publik / Pengaduan Layanan Publik / Prosedur / Mekanisme Pengaduan

Prosedur / Mekanisme Pengaduan

PROSEDUR PENGADUAN

Berdasarkan PERMA No. 9 Tahun 2016

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Pekalongan kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para  pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Pekalongan dan Pengadilan Agama Pekalongan akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

 

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Pekalongan

A. Secara lisan
1. Melalui telepon (0285) 4416539 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Pekalongan.
B. Secara tertulis
1.

Menyampaikan  surat resmi  yang  ditujukan  kepada  pimpinan  dalam hal  ini  Ketua  Pengadilan  Agama  Pekalongan,  dengan  cara  diantar langsung,  dikirim  melalui 

Fax. (0285) 4416538 atau  melalui  pos  ke  alamat kantor di  Jl. Dr. Sutomo No.190 Pekalongan – 51129 Jawa Tengah. Melalui e-mail: pa.pekalongan@yahoo.co.id

2. Pengaduan  secara  tertulis  wajib  dilengkapi fotokopi  identitas  dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

 

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Pekalongan

1. Pengadilan Agama Pekalongan akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pengadilan Agama Pekalongan akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
3. Pengadilan  Agama  Pekalongan  akan  memberikan  tanda  terima,  jika pengaduan diajukan secara tertulis.
4. Pengadilan Agama Pekalongan hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.
JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan
Kami memberikan

“BISA (Bersih, Integritras, Sinergi dan Akuntabel)”

berita terbaru dari

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings