Kamis, 2 November 2023, Pengadilan Agama Pekalongan mengundang Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan beserta kepada KUA se wilayah Kota Pekalongan dalam rapat koordinasi terkait Dispensasi Kawin dan proses pembuatan, penerbitan Duplikat Kutipan Akta Nikah sebagai alat bukti pada persidangan.
Ketua Pengadilan Agama Pekalongan menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini diadakan disamping untuk menjalin kerjasama yang baik, juga bertujuan untuk mencari solusi terbaik terkait kendala para pihak yang tidak bisa melampirkan alat bukti dengan alasan buku nikah hilang atau dikuasai oleh salah satu pihak (suami/isteri).
Salah satu kendala untuk memperoleh duplikan buku nikah ke KUA harus melampirkan surat kehilangan dari kepolisian, namun pihak kepolisian juga tidak mudah mengeluarkan surat keterangan kehilangan tersebut. Permasalahan ini yang membutuhkan solusi bersama agar pelayanan prima ke masyarakat tidak terhambat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan dalam pertemuan itu menyambut baik hubungan kerja sama tersebut. Beliau menyampaikan terkait permohonan duplikat buku nikah ke KUA, selama dengan prosedur yang benar pihak KUA tidak akan Mempersulitnya
Selanjutnya terkait buku nikah yang hilang, KUA bersedia memberikan salinan / duplikatnya, asalkan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Pihak KUA akan mendukung sepenuhnya dan tidak akan mempersulit masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan alat bukti dalam mendukung proses persidangan.