logo

Selamat dan Sukses

Selamat dan Sukses

Ucapan Selamat

Ucapan Selamat

Pengadilan Agama Pekalongan Kelas IA

PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN MENGUCAPKAN SELAMAT HARI ULANG TAHUN IKAHI KE 71 20 MARET 2024
Pengadilan Agama Pekalongan Kelas IA

Zona Integritas

Zona Integritas

11 APLIKASI INOVASI DITJEN BADILAG

11 inovasi ini diterapkan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan sistem administrasi pengadilan menjadi lebih baik
11 APLIKASI INOVASI DITJEN BADILAG

PROGRAM PRIORITAS BADILAG

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 8 (delapan) program prioritas Tahun 2023
PROGRAM PRIORITAS BADILAG

Aplikasi PTSP Online

Aplikasi PTSP Online Pengadilan Agama Pekalongan
Aplikasi PTSP Online

LAPORKAN! JIKA ADA KELUHAN DAN PUNGUTAN LIAR

LAPORKAN! JIKA ADA KELUHAN DAN PUNGUTAN LIAR

STOP KORUPSI

STOP KORUPSI

STOP GRATIFIKASI

STOP GRATIFIKASI

HINDARI CALO

HINDARI CALO

e-Court Mahkamah Agung

Adalah layanan dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut. Layanan dan Penjelasan singkat Pendaftaran Perkara Online Manual Book,Link e-court Mahkamah
e-Court Mahkamah Agung

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

S I W A S

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
S I W A S

jadwal sidang

 

 

 

 

 

 

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

sipp

 

 

 

 

 

 

 

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

biaya perkara

 

 

 

 

 

 

 

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

Siwas

 

 

 

 

 

 

 

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e court

 

 

 

 

 

 

 

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

Zona Integritas Pengadilan Agama Pekalongan

Zona Integritas Pengadilan Agama Pekalongan

Formulir Pengambilan Produk

Formulir Pengambilan Produk

JDIH Pengadilan Agama Pekalongan

JDIH Pengadilan Agama Pekalongan

SUKAMISKOL

(SUrvey KepuAsan Masyarakat dan Indeks perSepsi KOrupsi pengadiLan)

SUKAMISKOL

SUKAMISKOL

(SUrvey KepuAsan Masyarakat dan Indeks perSepsi KOrupsi pengadiLan)

SUKAMISKOL

PTSP Online

PTSP Online

Nama Mediator compress

 

00020001

program prioritas badilag 2022 

Video hak perempuan dan anak

Infografis Hak Wanita Korban KDRT

Aplikasi SiCanting

Tutorial Aplikasi SiBatik

Nilai IKM dan IPK

NILAI SKM DAN LKJIP

IKM dan IPK 2022

Kiriman Insragram nilai IKM dan IPK

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG

   

   

 SIMTALAK

 

  • Info Tabayun
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023

Menampilkan Hasil Relaas Tabayun Permohonan Bantuan Panggilan Pengadilan Agama

 

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

 

Pekalongan, 28 Mei 2021. Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian (dirangkum berdasarkan jurnal)  :

Beberapa hak-hak Istri setelah terjadi perceraian menurut KHI dan Hukum Islam adalah sebagai berikut:

1. Hak Nafkah, Maskan dan Kiswah

Secara etimologi kata “nafkah”berasal dari bahasa Arab النفقة artinya المصروف واالنفاق yaitu biaya, belanja, pengeluaran uang. Menurut Amir Syarifuddin, kata nafaqah berasal darikata انفق dalam bahasa Arab secara etimologi mengandung arti: وقل نقص yang berarti berkurang. Juga berarti فنى وذھب yang berarti hilang atau pergi.3 Bila seseorang dikatakan memberikan nafaqah membuat harta yang dimilikinya menjadi sedikit karena telah dilenyapkan atau dipergikannya untuk kepentingan orang lain. Namun apabila kata nafqah ini dihubungkan dengan perkawinan maka mengandung arti: “sesuatu yang dikeluarkannya dari hartanya untuk kepentingan istrinya sehingga menyebabkan hartanya menjadi berkurang”. Apabila isteri hidup serumah dengan suami, maka suaminya wajib menanggung nafkahnya, mengurus segala kebutuhan, seperti makan, minum, pakaian, tempat tinggal, dan sebagainya. Dalam hal ini, isteri tidak berhak meminta nafkah dalam jumlah tertentu, selama suami melaksanakan kewajibannya itu. Apabila suami bakhil, tidak memberikan nafkah secukupnya kepada isteri tanpa alasan yang benar, maka isteri berhak menuntut jumlah nafkah tertentu baginya untuk keperluan makan, pakaian dan tempat tinggal. Dan hakim boleh memutuskan berapa jumlah nafkah yang harus yang harus diterima oleh isteri, serta mengharuskan suami untuk membayarnya jika tuduhan-tuduhan yang dilontarkan oleh isteri ternyata benar.

2. Hak Mut’ah 

Kata mut’ah dan dhammah mim (mut’ah) atau kasrah (mit’ah) akar kata dari al-mata’, yaitu sesuatu yang disenangi. Maksudnya, materi yang diserahkan suami kepada istri yang dipisahkan dari kehidupannya sebab talaq atau semakna dengan beberapa syarat. Mut’ah wajib diberikan kepada setiap wanita yang dicerai sebelum bercampur dan sebelum kepastian mahar. Pendapat ulama Hanafiyah dan Asy-Syafi’i dalam pendapatnya yang baru (qual jidad). Imam Ahmad yang diriwayakan oleh segolongan ulama telah menjelaskan kewajibannya, yaitu pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas, AlHasan, Atha’ bin Zaid, Az- Zuhri, An-Nukha’i, At-Taswri, dan Ishaq. Sebagian ulama berpendapat bahwa mut’ah dalam kondisi tersebut tidak wajib, ia hanya sunnah. Demikian pendapat Malik, L-Laits, Ibnu Abi Layla, dan Imam Asy-Syafi’i dalam pendapat yang lama (qual qadim).

3. Mahar

Mahar dalam bahasa Arab “shadaq”. Asalnya isim mashdar dari kata ashdaqa, mashdarnya ishdaq diambil dari kata shidqin (benar). Dinamakan shadaq memberikan arti benar-benar cinta nikah dan inilah yang pokok dalam kewajiban mahar atau maskawin. Menurut syara’, mahar adalah suatu yang wajib sebab nikah atau bercampur. “Sesuatu yang wajib” kalimat ini bersifat umum, mencakup harta dan manfaat, karena suatu yand ada nilainya atau harganya sah dijadikan mahar. Sebab nikah artinya suatu yang wajib nikah. “Atau bercampur” maksudnya bercampur secara syubhat. Apabila seorang laki-laki melakukan hubungan dengan seorang wanita yang diduga istrinya atau wanita itu tidur ditempat tidur istri kemudian setelah berhubungan ternyata bukan istrinya tetapi wanita lain. Percampuran seperti ini menggugurkan hukuman dan wajib membayar mahar terhadap wanita tersebut sebab serupa dengan percampuran. Demikian juga wajib membayar mahar jika seseorang menikahi wanita dalam akad yang rusak (fasid). Tidak ada bedanya antara berhubungan pada jalan depan atau jalan belakang wanita adam. “Atau luput dilakukan secara paksa”, seperti seorang laki-laki berpoligami, salah satunya wanita sudah dewasa dan yang lain wanita bayi yang masih dalam susuan. Istri dewasa menyusui istri yang masih bayi tanpa seizin suami, maka istri bayi menjadi putri suami dalam susuan sehingga haram atasnya. Jika benar, suami wajib membayar separuh mahar yang disebutkan kepada istri bayi kecil. Jika tidak benar, wajib membayar separuh mahar mitsil dan istri dewasa wajib membayar separuh mahar mitsil nya terhadap suami.

4. Biaya Hadhanah

Untuk Anak-anak Hadanah berasal dari kata “Hidhan”, artinya lambang. Seperti َّطْی ُر بَ ْی َض ُھ :ungkapan ل ا ن َض َح َyang artinya burung itu mengepit telur yang ada dibawah sayapnya. Begitu pula seorang perempuan (ibu) yang mengepit anak-anaknya. Para ulama fiqih mendefinisikan hadanah, yaitu melakukan pemeliharaan anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan, dan menyediakan sesuatu yang menjadi kebutuhannya, menjaganya dari sesuatu yang menyakiti dan merusak dirinya baik itu mendidik jasmani, rohani, dan akalnya agar mampu berdiri sendiri menghadapi hidup dan memikul tanggung jawabnya. Dengan demikian, mengasuh artinya memelihara atau mendidik. Maksudnya adalah mendidik dan mengasuh anak-anak yang belum dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk, belum pandai menggunakan pakaian dan bersuci sendiri dan sebagainya hukumnya wajib, sebab mengabaikannya berarti menghadapkan anak-anak yang masih kecil kepada bahaya kebinasaan. Hadanah merupakan hak bagi anak-anak yang masih kecil, karena membutuhkan pengawasan, penjagaan, pelaksanaan urusannya dan orang yang mendidiknya. Ibunyalah yang berkewajiban melakukan hadhanah. Anak yang masih kecil memiliki hak hadanah. Karena itu, ibunya diharuskan melakukannya jika mereka membutuhkannya dan tidak ada orang yang lain yang bisa melakukannya. Hal ini dimaksudkan agar hak anak atas pemeliharaan dan pendidikannya tersia-siakan. Jika hadhanahnya dapat ditangani oleh orang lain, misalnya bibi perempuan ia rela melakukannya, sedangkan ibunya tidak mau, maka hak ibu untuk mengasuh menjadi gugur dengan sebab bibi perempuan yang mengasuhnya pun mempunyai hak hadanah (mengasuh) Apabila terjadi perceraian, selama ibunya belum menikah lagi, maka ibu diutamakan untuk mengasuhnya, sebab dia lebih mengetahui dan lebih mempu mendidiknya. Juga karena ibu mempunyai rasa kesabaran untuk melakukan tugas ini yang tidak dimiliki oleh bapaknya.

Hak-hak istri pasca perceraian tersebut diatas, sama dengan hak istri pasca perceraian yang disebutkan dalam Pasal 149 KHI bahwa yang menjadi hak istri adalah hak nafkah, mut’ah dan mahar, sedangkan hak hadhanah (pemeliharaan anak) adalah hak dari anak itu sendiri yang mana hak tersebut diterimanya sampai ia mumayyiz berumur sebelum 21 tahun.

  • Susunan Majelis Hakim
  • Jadwal Mediator
  • Artikel
  • Pojok KPA

SUSUNAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN KELAS 1A

 

No Hari Ketua Majelis / Majelis Tunggal Anggota Panitera Pengganti Kode Majelis Ruang Sidang
1 Senin  Nurbaeti, S.Ag., M.H

- Dra. Hj. Ernawati, M.H.I.

- Drs. Waryono, M.H.

Nur Endang Tri Margawati, S.H., M.H.

B, C1, C2, D3

1
2   Dra. Hj. Ernawati, M.H.I. -

Nur Endang Tri Margawati, S.H., M.H.

C1

D3

2
1 Selasa Nurbaeti, S.Ag., M.H

- Dra. Hj. Ernawati, M.H.I.

- Drs. Waryono, M.H.

Fajar Fathonah, S.H.I.

B, C1, C2

D5

1

1

Rabu Nurbaeti, S.Ag., M.H

- Dra. Hj. Ernawati, M.H.I.

- Drs. Waryono, M.H.

- Drs. Saefudin

- Faesol Ghozi, S.Ag.

B, C1, C2

D, D1

1 Kamis  Drs. Waryono, M.H.

-

Faesol Ghozi, S.Ag.

C1,

D1

1

 

MAJELIS KHUSUS EKONOMI SYARIAH PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN KELAS 1A

NO

Ketua Majelis

Anggota

Panitera Pengganti

Kode Majelis

Ruang Sidang

1

Nurbaeti, S.Ag., M.H

- Dra. Hj. Ernawati, M.H.I.

- Drs. Waryono, M.H.

Drs. Saefudin

B, C1, C2

D

1

 

 

 

 

JADWAL MEDIATOR NON HAKIM PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN KELAS 1A

No HARI MEDIATOR 
1 Senin 1

Foto Bu Nana

Dr. Triana Sofiani, S.H., M.H.

2 Senin 2

Eky Fallah

EKY FALLAH SEPTIANI, S.H., M.H.

3 Selasa 

Foto Bu Teti

Teti Hadiati, M.H.I.

 4 Rabu

Foto Bu Herning

Herning Hambarrukmi, M.H.I.

Rizqi dari Allah

Kita semua mengetahui bahwa Allah SWT yang maha tunggal yang memberikan Rizki.  dengan Kehendak Nya kita merasakan berbagai nikmat Allah SWT. Rejeki melalui malaikat kemudian disampaikan ke mahluk baik langsung atau melalui perantara sesama manusia lainnya. Malaikat tidak pernah lupa atau lalai mencatat perintah-perintah Allah SWT. Dan Allah selalu menurunkan Rizqinya melalui  Sebab dan akibat.

Bisa saja Allah SWT. menurunkan langsung apa yang diminta mahluknya di hadapannya langsung namun tidaklah demikian karena itu merupakan salah satu penjagaan dari Allah agar manusia tidak sombong dan menjadi kufur.

مَا يَفْتَحِ اللَّهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلَا مُمْسِكَ لَهَا وَمَا يُمْسِكْ فَلَا مُرْسِلَ لَهُ مِنْ بَعْدِهِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ

Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorang pun yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan oleh Allah maka tidak seorangpun yang sanggup melepaskannya sesudah itu. dan Dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Fathir: 2)

وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ

Dan jikalau Allah melapangkan rezki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Asy Syuraa: 27)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pekalongan

Jl. Dr. Sutomo No.190, Pekalongan - 51129

Telp (0285) 4416539

Fax. (0285) 4416538

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Media Sosial Pengadilan

 

 

facebook   instagram   whatsapp  395 Youtube logo 512 copu