PELANTIKAN PANITERA PENGGANTI PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN
Pekalongan, 14 Juni 2021. Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Badilag Nomor 1382/DjA/KP.04.6/SK/5/2021 tentang pengangkatan / pemindahan dalam jabatan kepaniteraan di lingkungan Peradilan Agama, Ketua Pengadilan Agama Pekalongan melantik Ibu Fajar Fathonah, S.H.I sebagai Panitera Pengganti di Pengadilan Agama Pekalongan Kelas IA. Acara ini dimulai pukul 13.30 WIB yang bertempat di ruang sidang utama dan dihadiri oleh jajaran hakim beserta aparatur Pengadilan Agama Pekalongan. Dengan pembacaan do'a oleh Bapak H. Makhrus, S.H., M.H. acara dimulai dengan khidmat dan tertib. Kata-Kata Pelantikan dibacakan oleh Bapak Dr. H. Abdul Kholiq, S.H., M.H. selaku ketua Pengadilan Agama Pekalongan dilanjutkan dengan pembacaan Pakta Integritas Oleh Ibu Fajar selaku pihak yang dilantik. acara dilanjutkan dengan perkenalan, dalam perkenalan ini Ibu Fajar menjelaskan secara singkat profil beliau, lahir di Cilacap, 24 Januari 1983, menampatkan pendidikannya di Universitas Islam Negeri Sulthan Syarif Riau, Pekanbaru. Diangkat menjadi CPNS tahun 2008 sebagai staff Pengadilan Agama Bangai, diangkat menjadi PNS tahun 2009 sebagai staff Pengadilan Agama Bangai. Tahun 2013 diangkat sebagai Staff PTA Palu, tahun 2015 diangkat sebagai Panitera Pengganti PA Rembang dan tahun 2021 diangkat sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Agama Pekalongan. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh ketua, dalam sambutannya beliau menyambut baik kedatangan Ibu Fajar disini dan sudah lama menunggu kehadirannya dikarenakan di Pengadilan Agama Pekalongan, Ibu Fajar satu-sataunya Panitera pengganti yang menjabat karena PP yang sebelumnya telah purna tugas per Juni 2021. Harapan Bapak Abdul Kholiq, S.H., M.H. dengan kedatangan Ibu Fajar dapat membantu dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada para pencari keadilan. Acara ditutup dengan foto bersama antara Ibu Fajar beserta hakim dan aparatur Pengadilan Agama Pekalongan.
Ketua Pengadilan Agama Pekalongan Melantik Panitera Pengganti
Foto Bersama Paniter Pengganti Yang Telah Dilantik